SuluhBangsa.com, – Polemik proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan penggunaan material tanpa dokumen perizinan yang jelas, belum menemukan titik terang.
Awak media kini menelusuri kejelasan dokumen legalitas material dan pihak yang mengatur pengadaannya.
Pasalnya, Kepala Desa Tolinggula Pantai, Arifin Wasami, dan Bais memberikan keterangan berbeda mengenai peran dalam penyediaan material.
Konfirmasi Dokumen Belum Menjawab Persoalan
Saat meminta penjelasan kepada Arifin, awak media hanya memperoleh dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dengan Nomor 660/DLH/502/VII/2020.
Awak media kemudian menanyakan dokumen lain yang dapat memperjelas legalitas material.
Namun, Arifin justru mengarahkan pembicaraan pada proyek lain dan pihak yang menurutnya turut mengambil material di lokasi tersebut.
Dalam percakapan melalui WhatsApp, Arifin mempertanyakan alasan media hanya memberitakan proyek KNMP.
Wau knpa cuma kampung nelayan??
Kopdes bapak tdk beritakan?
Berani??
Drg juga ada ambe material disitu
Coba bapak muat ksana dulu tentara yg disitu, kata Arifin melalui WhatsApp.
Ketika awak media menanyakan identitas anggota tentara yang ia maksud, Arifin menjawab, “Saya tidak Kenal dorang,”,
Jawaban tersebut belum menjelaskan dokumen perizinan material yang menjadi pokok konfirmasi media.
Arifin Membantah Peran sebagai Penyuplai
Persoalan semakin mengemuka ketika awak media mengonfirmasi pihak yang mengatur pengadaan material. Dalam wawancara sebelumnya, Arifin mengakui dirinya sebagai penyuplai.
Namun, dalam konfirmasi berikutnya, ia membantah peran tersebut dan menunjuk Bais sebagai pihak yang melakukan pengadaan.
“Yang Jelas saya ini bukan pemilik pasir dan bukan Penyuplai, Silahkan hubungi pihak yang terkait dilapangan. Tanya sama pak Bais karena dia yg pertama kali pengadaan material dan semua dibayarkan sama beliau, Saya tdk ada peran disitu”
Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang sebenarnya mengatur pesanan, menyediakan material, dan bertanggung jawab atas kelengkapan dokumennya.
Bais Mengaku Mengantar Material atas Pesanan Arifin
Saat awak media meminta klarifikasi, Bais mengakui dirinya beberapa kali mengantarkan material setelah menerima pesanan dari Arifin.
“Memang betul, Saya beberapakali di pesan, ayahanda yang pesan ke saya, Saya yang antar, dia Bayar,” jelas Bais.
Bais juga menyebut Arifin sebagai pihak yang mengatur pengadaan material. Menurut keterangannya, Arifin bahkan menyatakan akan menanggung pajak material tersebut.
“Tapi yang atur itu, dia semua, bahkan dia ngakunya dia yang nanti tangung jawab pajak.”
Bais menegaskan bahwa dirinya hanya mengantarkan material beberapa kali.
Ia mengaku sudah tidak lagi mengirim material ke lokasi proyek karena Arifin tidak kembali meminta bantuannya.
Lebih lanjut, Bais menyebut kontraktor memesan material melalui Arifin. Setelah menerima pesanan, Arifin kemudian menghubungi pihak lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
“Jadi kontraktor itu lewat dia, dia yang dapat pesanan itu kemudian dia pesan ke orang, jadi intinya dia penyedia.”
Bais juga mengaku memiliki bukti percakapan yang menurutnya menunjukkan pihak kontraktor memesan material melalui Arifin.
Namun, awak media masih perlu memeriksa isi percakapan tersebut untuk memastikan konteks dan kaitannya dengan pengadaan material KNMP.
Legalitas Material Perlu Mendapat Kejelasan
Perbedaan keterangan Arifin dan Bais membuat persoalan pengadaan material KNMP Tolinggula memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Awak media perlu memastikan pihak yang mengatur pengadaan sekaligus menelusuri dokumen yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan material.
Dokumen SPPL yang diperlihatkan sebelumnya belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai legalitas sumber pasir, pihak pemasok, maupun dokumen yang relevan dengan pengambilan dan pengangkutan material.
Instansi berwenang perlu menjelaskan persyaratan yang berlaku berdasarkan ketentuan dan dokumen terkait.
Persoalan ini penting karena pemerintah menjalankan program KNMP untuk mendukung kehidupan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Karena itu, pelaksana proyek perlu memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pengadaan material dan aspek perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi tetap fokus pada persoalan utama, yakni kejelasan dokumen perizinan material, legalitas sumber material, serta kepastian pihak yang bertanggung jawab atas pengadaannya dalam proyek KNMP Tolinggula.
Redaksi membuka ruang Kepada Pihak Pihak Terkait untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp





