Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
✓
Jangkauan Luas Pembaca aktif
↗
Promosi Efektif Brand makin terlihat
★
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
✓
Jangkauan Luas Pembaca aktif
↗
Promosi Efektif Brand makin terlihat
★
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner • Promosi • Branding

Pasang Iklan di SuluhBangsa.com

Promosikan usaha, event, produk, dan lembaga Anda secara elegan.

Polda Gorontalo Periksa 23 Saksi dalam Kasus Dugaan Perusakan Cagar Budaya

SuluhBangsa.Com  — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menggelar konferensi pers soal perkembangan kasus dugaan perusakan cagar budaya.

Konferensi pers berlangsung di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo. Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala didampingi Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede dalam konferensi tersebut.

Maruly menjelaskan perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) pada 20 Juni 2026. Tim penyelidik mengecek tempat kejadian perkara (TKP) pada 25 Juni 2026.

Tim penyelidik memberikan imbauan lisan dan tertulis agar kegiatan pembongkaran dihentikan. Penanggung jawab pembongkaran menunjukkan dokumen yang mencabut status cagar budaya bangunan tersebut.

Penyelidik mengumpulkan bahan keterangan dari seluruh saksi pada rentang 27 Juni hingga 24 Juli 2026. Penyelidik melanjutkan permintaan keterangan ahli Cagar Budaya, Hukum Tata Negara, dan Hukum Pidana pada 25 hingga 28 Juli 2026.

“Sampai dengan jumlah keseluruhan sebanyak 23 saksi dan 2 ahli,” ujar Maruly, Jumat (16/10/2026).

Penyidik menggelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan pada 5 Agustus 2026. Penyidik menerbitkan Laporan Polisi Model B dengan pelapor dari Balai Cagar Budaya.

Kemudian Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 27 Agustus 2026.

Maruly menyebut sempat ditemukan kendala berupa hilangnya sebagian barang bukti dari TKP pada 19 Agustus 2026.

“Namun, barang bukti berupa material bongkaran Cagar Budaya tersebut berhasil ditemukan kembali pada 15 September 2026 di sebuah tanah lapang di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo,” jelas Maruly.

Penyidik memperoleh penetapan izin geledah dan izin sita dari Pengadilan Negeri Gorontalo pada 16 September 2026. Penyidik juga menerima surat tanggapan permintaan data Cagar Budaya dari Kementerian Kebudayaan pada tanggal yang sama.

Surat itu menjelaskan rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo teregister di register nasional kementerian. Penyidik meminta keterangan dari Pusdatin Kementerian Kebudayaan untuk memperkuat data tersebut.

kemudian, Penyidik melaksanakan pemenuhan alat bukti sejak 31 Agustus hingga 5 Oktober 2026. Penyidik memeriksa saksi dari Kementerian Kebudayaan pada 2 Oktober 2026.

steleha itu, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Ahli Cagar Budaya pada 3 Oktober 2026. Penyidik turut memeriksa tambahan terhadap Ahli Pidana pada 6 Oktober 2026.

“Saat ini seluruh alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan bukti elektronik terus kami lengkapi guna mendukung proses penyidikan yang berjalan,” ujar Maruly.

Polisi menyidik perkara ini atas dugaan tindak pidana menghalangi upaya pelestarian cagar budaya. kemudian menjerat perkara ini dengan Pasal 55 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Polisi turut menjerat dugaan tindak pidana sengaja merusak cagar budaya. Jeratan itu mengacu pada Pasal 66 ayat (1) juncto Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

Polisi turut menyelidiki dugaan penyalahgunaan jabatan terkait pelestarian cagar budaya. Dugaan itu mengacu pada Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 juncto Pasal 20 huruf c dan d juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Maruly menegaskan komitmen pihaknya menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri dalam melindungi dan melestarikan warisan Cagar Budaya sebagai aset sejarah dan identitas bangsa,” tutup Maruly.

... Dilihat

Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.

Ikuti Saluran WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *