Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
✓
Jangkauan Luas Pembaca aktif
↗
Promosi Efektif Brand makin terlihat
★
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
✓
Jangkauan Luas Pembaca aktif
↗
Promosi Efektif Brand makin terlihat
★
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner • Promosi • Branding

Pasang Iklan di SuluhBangsa.com

Promosikan usaha, event, produk, dan lembaga Anda secara elegan.

Dua Penambang Tewas di Tibor 18, Korlap Aksi Yahya Buat Laporan ke Polda Gorontalo

Yahya Alamri saat memasukan laporan di Polda Gorontalo (dok.istimewa)

SuluhBangsa.com, – Kasus kematian dua penambang di lokasi Tibor 18, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, kembali menjadi sorotan.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Yahya Alamri, menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Selasa (6/10/26).

Laporan itu berkaitan dengan kematian dua penambang di lokasi Tibor 18. Yahya juga meminta aparat memeriksa dugaan persoalan dalam aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Yahya Minta Kasus Tibor 18 Ditangani Serius

Dalam laporan bernomor 01/Aksi/X/2026 itu, Yahya meminta Kapolda Gorontalo memberi perhatian serius terhadap kasus tersebut.

Kepada SuluhBangsa.com, Yahya menjelaskan peristiwa yang merenggut dua nyawa penambang membutuhkan penanganan hukum yang transparan dan profesional.

Yahya mempertanyakan perkembangan proses hukum atas kematian kedua penambang tersebut.

Ia juga meminta aparat memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi kejadian telah diperiksa.

Selain itu, Yahya mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan di Tibor 18.

Ia meminta aparat menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Soroti Keselamatan Penambang

Dalam laporan itu, Yahya juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan yang berisiko terhadap keselamatan pekerja.

Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak yang berkaitan dengan pengelolaan maupun kepemilikan lubang tambang di lokasi kejadian.

Salah satu nama yang tercantum dalam laporan tersebut ialah AM.

Yahya Menduga AM memiliki keterkaitan dengan lubang tambang di Tibor 18.

Namun, laporan tersebut tidak menyimpulkan adanya kesalahan atau keterlibatan pidana AM.

Yahya meminta aparat memeriksa yang bersangkutan jika terdapat informasi, bukti, atau petunjuk yang mendukung keterkaitannya dengan aktivitas di lokasi.

Minta Polda Evaluasi Penanganan Polres Bone Bolango

Yahya tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Ia juga meminta Polda Gorontalo mengevaluasi penanganan perkara oleh jajaran Polres Bone Bolango.

Dalam pengaduannya, Yahya mempertanyakan perkembangan kasus kematian dua penambang.

Ia juga meminta pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi.

Selain itu, Yahya meminta aparat menelusuri dugaan kelalaian, pembiaran, atau ketidakprofesionalan personel dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bone Bolango.

Yahya kemudian meminta Kapolda Gorontalo melakukan supervisi dan evaluasi khusus terhadap penanganan kasus Tibor 18.

Ia juga meminta pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi.

Termasuk AM, apabila aparat menemukan dasar hukum dan bukti yang mendukung pemeriksaan tersebut.

Propam Diminta Turun Tangan Jika Ada Pelanggaran

Yahya meminta Polda Gorontalo memeriksa kemungkinan kelalaian, pembiaran, atau ketidakprofesionalan anggota Polres Bone Bolango.

Jika pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik, ia meminta Propam Polda Gorontalo menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

Yahya juga meminta evaluasi terhadap Kapolres Bone Bolango dan jajaran yang memiliki kewenangan dalam penanganan persoalan pertambangan.

Evaluasi tersebut, kata dia, harus mengacu pada fakta dan hasil pemeriksaan.

Jika evaluasi menemukan pelanggaran atau kegagalan dalam pelaksanaan tugas, Yahya meminta Kapolda Gorontalo mengambil tindakan tegas sesuai aturan.

Minta Penanganan Transparan dan Tidak Tebang Pilih

Yahya turut meminta aparat menangani perkara secara transparan, profesional, dan objektif.

Ia meminta penanganan perkara tidak tebang pilih.

Yahya juga mendorong aparat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan di Tibor 18.

Namun, pengungkapan tersebut harus berdasarkan bukti yang cukup melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Melalui laporan itu, Yahya berharap pengaduannya tidak berhenti pada penerimaan administrasi.

Ia meminta Polda Gorontalo benar-benar menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan dan evaluasi.

Yahya juga meminta Polda Gorontalo memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat dan keluarga korban.

Penyampaian informasi tersebut tetap harus mengikuti batas kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga laporan itu disampaikan, Yahya menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.

Jika pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran hukum, disiplin, atau kode etik, ia meminta aparat memberikan tindakan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Tindakan tersebut harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.[AP]

... Dilihat

Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.

Ikuti Saluran WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *