SuluhBangsa.com, – Satreskrim Polres Gorontalo Utara menetapkan 31 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Penyidik mengembangkan perkara ini melalui 26 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang terjadi sepanjang 2024-2025.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Sofyan T. Ishak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan polisi pertama pada 28 Januari 2026.
Setelah itu, penyidik terus mendalami laporan hingga penanganan perkara mencakup 26 laporan polisi.
Penyidik Dalami 26 Laporan Polisi
Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Langkah tersebut bertujuan memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana yang menjadi pokok perkara.
Siaran pers kepolisian mencatat korban dengan inisial AD dan pelapor berinisial AS. Namun, dokumen tersebut tidak merinci identitas setiap tersangka maupun peran masing-masing dalam perkara ini.
Penetapan 31 tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan. Meski demikian, status tersangka belum membuktikan seseorang bersalah. Pengadilan akan menentukan kesalahan berdasarkan pembuktian sesuai prosedur hukum.
Polisi Cantumkan Sejumlah Pasal
Dalam siaran persnya, kepolisian mencantumkan Pasal 473 KUHP yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 KUHP mengenai perbuatan cabul dalam keadaan tertentu.
Penyidik menggunakan ketentuan tersebut sebagai dasar hukum dalam menangani dugaan tindak pidana.
Selanjutnya, kepolisian akan melanjutkan proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi dengan Jaksa
Dokumen penanganan perkara juga mencatat koordinasi penyidik dengan jaksa pada tahap I.
Pada tahap ini, proses penanganan perkara berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Polres Gorontalo Utara menegaskan pentingnya perlindungan hak anak selama proses hukum.
Prinsip tersebut berlaku bagi anak yang menjadi korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum.
Karena itu, penyidik perlu menjalankan setiap tahapan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan hak-hak pihak yang terlibat. Kepolisian akan melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum. [AP]
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp





