Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
✓
Jangkauan Luas Pembaca aktif
↗
Promosi Efektif Brand makin terlihat
★
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
✓
Jangkauan Luas Pembaca aktif
↗
Promosi Efektif Brand makin terlihat
★
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner • Promosi • Branding

Pasang Iklan di SuluhBangsa.com

Promosikan usaha, event, produk, dan lembaga Anda secara elegan.
Opini  

Tindakan Represif terhadap Mahasiswa, Ujian bagi Demokrasi dan Negara Hukum

Asri Nusi, Ketua Umum HMI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Cabang Gorontalo. (Foto/Istimewa)

Penulis: Arsy Nusi

SuluhBangsa.com, – Demokrasi kehilangan maknanya ketika keberanian menyampaikan kritik justru menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan orang yang menyuarakannya.

Dalam negara hukum, kritik seharusnya menjadi bagian dari kehidupan demokrasi, bukan alasan untuk membuat warga takut menggunakan hak konstitusionalnya.

Persoalan inilah yang patut menjadi perhatian menyusul dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap Sandi Idris dan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis, 22 Oktober 2026.

Peristiwa tersebut perlu mendapat penjelasan yang objektif. Namun, penting untuk menegaskan sejak awal bahwa dugaan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.

Karena itu, semua pihak perlu memberi ruang bagi pemeriksaan fakta, tanpa mengabaikan kewajiban aparat untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Dalam konteks ini, persoalan yang lebih mendasar bukan sekadar siapa yang benar atau salah dalam sebuah demonstrasi. Pertanyaan utamanya ialah bagaimana negara menjamin kebebasan berpendapat sekaligus memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan tetap tunduk pada hukum.

Di sinilah demokrasi dan negara hukum menghadapi ujian sesungguhnya.

Kebebasan Berpendapat Bukan Pemberian Penguasa

Konstitusi menjamin kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Jaminan tersebut menempatkan kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional, bukan pemberian penguasa yang dapat dibatasi hanya karena kritik mengganggu kenyamanan pihak tertentu.

Dalam demokrasi, masyarakat berhak mempertanyakan kebijakan pemerintah, mengkritik kinerja lembaga publik, dan menyampaikan tuntutan melalui demonstrasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Di sisi lain, aparat kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, kewenangan itu bukan cek kosong yang membenarkan segala bentuk tindakan terhadap peserta aksi.

Setiap tindakan pengamanan harus memiliki dasar hukum dan mempertimbangkan kebutuhan serta proporsionalitas. Aparat perlu menjaga ketertiban tanpa mengabaikan martabat manusia dan hak konstitusional warga negara.

Karena itu, keberhasilan pengamanan tidak cukup diukur dari kemampuan membubarkan massa atau memastikan situasi kembali kondusif. Publik juga perlu melihat apakah aparat menjalankan tugas dengan menghormati hak warga.

Ketertiban yang mengabaikan hak konstitusional berisiko berubah menjadi pemaksaan. Sebaliknya, kebebasan berpendapat juga harus berjalan bersama tanggung jawab dan penghormatan terhadap hukum.

Keduanya bukan pilihan yang saling meniadakan. Negara demokratis justru harus mampu menjamin kebebasan sekaligus menjaga ketertiban melalui penegakan hukum yang adil.

Kewenangan Aparat Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

Setiap institusi negara membutuhkan kewenangan untuk menjalankan tugasnya. Namun, kewenangan tanpa pengawasan dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Oleh sebab itu, negara hukum tidak cukup hanya memiliki peraturan. Negara juga harus memastikan bahwa setiap pemegang kewenangan bersedia mempertanggungjawabkan tindakannya ketika masyarakat mengajukan keberatan.

Dalam kasus dugaan tindakan represif terhadap Sandi Idris dan mahasiswa lainnya, publik membutuhkan penjelasan mengenai kronologi kejadian, bentuk tindakan yang dipersoalkan, serta dasar hukum yang digunakan aparat saat mengamankan demonstrasi.

Pihak berwenang perlu memeriksa rekaman kejadian, meminta keterangan saksi, dan mengumpulkan bukti relevan. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya bergantung pada klaim salah satu pihak.

Kapolda Gorontalo perlu memastikan proses tersebut berjalan secara objektif dan transparan. Jika pemeriksa menemukan pelanggaran, institusi terkait harus menindaklanjutinya melalui mekanisme etik atau hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika bukti tidak mendukung dugaan pelanggaran, pihak berwenang perlu menjelaskan hasil pemeriksaan beserta dasar kesimpulannya.

Langkah tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap institusi kepolisian. Justru, pemeriksaan yang terbuka dapat menunjukkan keseriusan institusi dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat.

Kepercayaan publik tidak tumbuh hanya melalui pernyataan bahwa aparat telah bekerja sesuai prosedur. Kepercayaan membutuhkan tindakan nyata, keterbukaan, dan kesediaan untuk memperbaiki kesalahan apabila pemeriksaan membuktikannya.

Pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Gorontalo juga perlu mengambil peran dalam menjaga ruang demokrasi. Sebagai lembaga yang berhubungan langsung dengan aspirasi masyarakat, keduanya harus membuka ruang dialog dan menanggapi tuntutan warga secara substantif.

Gedung DPRD seharusnya bukan sekadar tempat masyarakat menyampaikan tuntutan, melainkan ruang representasi yang memastikan aspirasi warga mendapat perhatian dan tindak lanjut.

Mahasiswa Hukum Harus Berani dan Bertanggung Jawab

Sebagai mahasiswa hukum, kita mempelajari norma, kewenangan, prosedur, serta prinsip keadilan. Namun, ilmu hukum tidak boleh berhenti sebagai kumpulan pasal yang hanya kita hafal untuk kepentingan akademik.

Pengetahuan hukum seharusnya membantu kita memahami persoalan masyarakat, menguji tindakan penguasa, dan memperjuangkan perlindungan hak warga negara.

Apa gunanya berbicara tentang keadilan di ruang akademik jika kita memilih diam ketika masyarakat mempertanyakan dugaan pelanggaran hak?

Pertanyaan tersebut patut menjadi bahan refleksi bagi mahasiswa hukum. Akan tetapi, keberanian mengkritik harus berjalan bersama tanggung jawab intelektual.

Mahasiswa tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa aparat bersalah hanya berdasarkan kemarahan atau informasi yang belum terverifikasi. Sebaliknya, kita juga tidak boleh menggunakan alasan kehati-hatian untuk menghindari persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Sikap kritis menuntut keberanian mempertanyakan kekuasaan. Sementara itu, integritas menuntut kita memeriksa fakta, menguji argumentasi, dan menghormati proses hukum.

Bagi kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), tanggung jawab ini sejalan dengan pentingnya membangun tradisi intelektual, menjaga independensi berpikir, dan menghubungkan pengetahuan dengan persoalan masyarakat.

Independensi bukan berarti harus selalu berseberangan dengan pemerintah. Independensi berarti menentukan sikap berdasarkan prinsip, pertimbangan rasional, dan fakta, bukan karena kedekatan dengan kekuasaan atau kepentingan kelompok.

Jika kebijakan pemerintah berpihak pada kepentingan masyarakat, kita harus mampu mengakuinya. Namun, jika muncul persoalan yang layak dipertanyakan, kita juga harus berani menyampaikan kritik.

Dengan demikian, mahasiswa dan kader HMI tidak cukup hanya menjadi suara yang keras. Mereka harus menjadi suara yang memiliki dasar pemikiran, keberanian moral, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keadilan Membutuhkan Fakta, Bukan Sekadar Kecaman

Perjuangan menegakkan keadilan akan kehilangan kekuatannya jika mengabaikan proses pembuktian. Karena itu, tuntutan terhadap dugaan tindakan represif di Gorontalo harus bertumpu pada fakta dan ketentuan hukum.

Kita tidak boleh menuntut transparansi sambil mengabaikan pentingnya pembuktian. Kita juga tidak boleh menuntut pertanggungjawaban, tetapi menutup ruang bagi pemeriksaan yang objektif.

Prinsip tersebut tidak melemahkan kritik. Sebaliknya, prinsip ini memperkuat legitimasi tuntutan masyarakat.

Kritik yang disertai kronologi, kesaksian, rekaman, dan bukti relevan akan memiliki dasar yang lebih kuat. Begitu pula tuntutan yang menjelaskan ketentuan hukum dan bentuk pertanggungjawaban yang diharapkan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap peristiwa 22 Oktober 2026 perlu menjawab tiga pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya terjadi, apakah terdapat pelanggaran, dan langkah apa yang harus diambil berdasarkan hasil pemeriksaan?

Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Masyarakat membutuhkan proses yang dapat dipercaya, hasil yang jelas, dan tindak lanjut yang sesuai dengan hukum.

Dalam negara hukum, tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan hanya karena memiliki jabatan, kewenangan, atau kedudukan tertentu. Pada saat yang sama, tidak seorang pun patut menerima penghakiman sebelum bukti dan proses yang semestinya memberikan dasar bagi kesimpulan.

Menjaga Demokrasi Berarti Menjaga Hak Warga

Sebagai Ketua Umum HMI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Cabang Gorontalo, saya menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan penghormatan terhadap martabat manusia harus menjadi bagian penting dalam setiap tindakan pengamanan demonstrasi.

Kami mendesak Kapolda Gorontalo memastikan pemeriksaan yang objektif dan transparan terhadap dugaan tindakan yang dialami Sandi Idris dan mahasiswa lainnya. Kami juga meminta pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Gorontalo menjaga ruang demokrasi serta memastikan aspirasi masyarakat mendapat tanggapan yang layak.

Tuntutan tersebut bukan permintaan agar aparat kehilangan kewenangan. Kami menuntut agar aparat menggunakan kewenangannya secara sah, proporsional, dan bertanggung jawab.

Demokrasi tidak diukur dari ketiadaan kritik, tetapi dari kemampuan institusi menerima kritik tanpa merampas hak orang yang menyampaikannya.

Demikian pula, negara hukum tidak cukup dibuktikan melalui banyaknya peraturan. Negara hukum harus menunjukkan bahwa setiap orang, termasuk pemegang kewenangan, tunduk pada aturan yang berlaku.

Bagi mahasiswa dan kader HMI, tanggung jawab kita bukan hanya mengkritik kekuasaan, tetapi juga memastikan bahwa kritik tersebut berdiri di atas pengetahuan, bukti, dan integritas.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut reputasi aparat atau kepentingan mahasiswa. Persoalan yang lebih besar ialah kemampuan hukum membatasi kekuasaan, melindungi hak warga negara, dan menyediakan mekanisme untuk mengoreksi tindakan yang keliru.

Jika hukum hanya tegas terhadap masyarakat biasa, tetapi kehilangan ketegasannya ketika masyarakat mempertanyakan tindakan pemegang kekuasaan, maka kepercayaan publik terhadap negara hukum akan menghadapi persoalan serius.

Sebab, hukum tidak hanya berfungsi mengatur masyarakat. Hukum juga harus melindungi masyarakat dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.

Salus Populi Suprema Lex Esto – keselamatan dan kesejahteraan rakyat hendaknya menjadi hukum tertinggi.

... Dilihat

Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.

Ikuti Saluran WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *