SuluhBangsa.com, – Dugaan penyimpangan pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022 mengungkap persoalan serius dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,4 miliar.
Penyidik Kejari Gorontalo Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka pada Senin (12/10/26). Sepekan kemudian, Senin (19/10/26), penyidik menahan tiga tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejari Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, SH., MH., menjelaskan bahwa penyidik menetapkan keempat tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jadi keempat orang ini kita tetapkan tersangka di hari yang sama pada Senin (12/10),” ungkap Aditya.
Empat tersangka tersebut berinisial RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DAP selaku Direktur CV Nafa Karya, YAD selaku konsultan pengawas, serta AAA selaku Direktur CV Goresan Cipta Indah yang bertindak sebagai penyedia jasa konsultan pengawasan.
Namun, penyidik baru menahan tiga orang. Sementara itu, DAP belum menjalani penahanan karena masih menjalani perawatan medis berdasarkan surat keterangan dokter.
Aditya mengatakan, penyidik telah memanggil DAP. Yang bersangkutan juga menyampaikan kesediaan untuk memenuhi pemanggilan dan mengikuti proses hukum setelah kondisinya memungkinkan.
“Ketiga tersangka yang ditahan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo,” jelasnya.
Nilai Kontrak Rp6,3 Miliar, Kerugian Negara Rp2,4 Miliar
Proyek yang kini menjadi perkara hukum tersebut merupakan pekerjaan pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Gorontalo Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara.
Nilai kontraknya mencapai Rp6.379.376.925,64. Akan tetapi, berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan pekerjaan diduga menyimpang dari ketentuan kontrak dan tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Penyidik menduga penyimpangan mencakup pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, perubahan kontrak yang memuat dugaan kenaikan harga satuan dan volume pekerjaan, serta pembayaran yang tidak sebanding dengan progres fisik.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan jasa pengawasan. Konsultan pengawas juga diduga tidak melaporkan kondisi pekerjaan sesuai fakta di lapangan.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2.417.073.543,89.
Angka itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif untuk Penghitungan Kerugian Negara yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan bernomor 58/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tersebut tertanggal 8 Oktober 2026.
Empat Dugaan Penyimpangan dalam Proyek
Kejari Gorontalo Utara mengungkap empat pokok dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pertama, pengalihan pekerjaan kepada pihak lain.Penyidik menduga DAP selaku Direktur CV Nafa Karya mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak di luar perusahaan. Dugaan pengalihan itu disebut terjadi atas rekomendasi RL setelah penyedia mengalami kendala pendanaan untuk melaksanakan pekerjaan.
Kedua, dugaan penggelembungan harga dan volume pekerjaan. Penyidik menduga DAP bersama RL menyepakati perubahan kontrak melalui adendum yang memuat kenaikan harga satuan dan volume pekerjaan.
Perubahan tersebut menggunakan data dari tim Contract Change Order (CCO), tetapi para pihak diduga tidak memastikan validitas harga dan volume yang menjadi dasar perubahan.
Ketiga, pembayaran yang diduga tidak sesuai dengan pekerjaan fisik. Penyidik menduga penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi kontrak.
Di sisi lain, PPK diduga tidak mengendalikan pemenuhan kuantitas dan kualitas pekerjaan, tetapi tetap merealisasikan pembayaran ketika progres yang dilaporkan lebih tinggi daripada pekerjaan yang benar-benar terpasang.
Kondisi tersebut menyebabkan nilai pekerjaan yang dibayarkan kepada CV Nafa Karya diduga melampaui volume fisik yang tersedia di lapangan.
Keempat, dugaan penyimpangan dalam pengawasan. Penyidik menemukan indikasi praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan jasa pengawasan.
Selain itu, konsultan pengawas diduga menyampaikan laporan yang tidak mencerminkan kondisi pekerjaan sebenarnya.
Penyidik menilai rangkaian dugaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan para pihak yang tidak berjalan sesuai ketentuan. Akibatnya, hasil pekerjaan diduga tidak memenuhi mutu dan kualitas sebagaimana yang diharapkan.
Kejari Terapkan Pasal Tipikor
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan pasal primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 KUHP.
Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, juncto Pasal 618 KUHP.
Kejari Gorontalo Utara menyatakan akan menangani perkara ini secara profesional dan akuntabel.
Institusi tersebut juga menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak para tersangka.
“Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan keterbukaan informasi yang berlaku,” tandas Aditya. [AP]
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp





