SuluhBangsa.com, – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mulai menyiapkan kelembagaan masyarakat untuk mendukung legalisasi pertambangan rakyat.
Langkah tersebut berjalan sambil menunggu keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Blok Hulawa.
Pemkab Pastikan Proses WPR Hulawa Berjalan
Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu membahas perkembangan WPR Hulawa bersama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan sejumlah pimpinan daerah.
Mereka menemui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Pertemuan itu membahas proses penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR Provinsi Gorontalo.
Saat ini, Kementerian ESDM masih menyusun dokumen pengelolaan WPR untuk Provinsi Gorontalo.
Blok WPR Hulawa menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam dokumen tersebut.
“Dalam pertemuan tersebut saya menanyakan kepastian keluarnya izin WPR Hulawa, mengingat banyak masyarakat saya yang hidup dari bertambang,” kata Thariq, Kamis (10/9).
Kepmen ESDM Ditargetkan Terbit November
Dalam pertemuan itu, Thariq juga mendapat penjelasan mengenai tahapan yang sedang berjalan.
Menurutnya, pemerintah pusat tengah membahas Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan Dokumen Pengelolaan WPR Provinsi Gorontalo.
Dirjen Minerba menyampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung.
Kementerian ESDM menargetkan Kepmen tersebut terbit paling lambat November 2026.
“Pak Dirjen menjawab bahwa prosesnya sementara dalam pembahasan dan paling lambat bulan November tahun ini akan keluar Kepmen ESDM,” ungkap Thariq.
Kepastian tersebut memberi harapan bagi masyarakat di kawasan Hulawa.
Selama ini, sebagian masyarakat menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Koperasi Diminta Segera Disiapkan
Sambil menunggu keputusan pemerintah pusat, Thariq meminta tim daerah terus bergerak.
Pemkab tidak ingin persiapan di daerah baru dimulai setelah Kepmen ESDM terbit.
Salah satu fokus utama ialah pembentukan dan legalisasi koperasi.
Koperasi nantinya menjadi bagian penting dalam pengelolaan pertambangan rakyat.
“Harapan saya agar tim yang sudah dibentuk terus proaktif memaksimalkan pembentukan maupun proses legalisasi koperasi, agar saat Kepmen sudah keluar, koperasi kita juga sudah siap,” tegas Thariq.
Menurutnya, kesiapan koperasi dapat membantu daerah menghindari kendala administrasi.
Persiapan tersebut juga akan memperkuat kelembagaan masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan WPR.
Pertambangan Rakyat Ditargetkan Lebih Tertata
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara ingin proses legalisasi tidak berhenti pada penetapan WPR.
Daerah juga perlu menyiapkan kelembagaan dan administrasi masyarakat.
Dengan persiapan tersebut, pengelolaan pertambangan rakyat diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih tertib dan terarah.
Pemkab juga berharap legalisasi WPR dapat membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat Gorontalo Utara.
Pada saat yang sama, seluruh aktivitas pertambangan tetap harus mengikuti aturan dan tata kelola yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp





