Suluh Bangsa – Reformasi Polri memasuki babak baru setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang, Selasa (9/6/2026).
Keputusan itu lahir dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung rapat tersebut.
Sebelum palu pengesahan diketuk, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan pembahasan RUU Polri. Ia menjelaskan proses penyusunan, masukan publik, hingga hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah bersama pemerintah.
Reformasi Polri dan Proses Legislasi DPR
Habiburokhman menyebut pembahasan RUU Polri berjalan dengan pendekatan partisipasi bermakna. Komisi III menggelar 12 rapat dengar pendapat umum untuk menerima pandangan publik.
DPR juga menyerap aspirasi melalui kunjungan ke universitas di 12 provinsi. Selain itu, Komisi III menghadirkan pakar hukum, pakar kesehatan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok mahasiswa.
“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri, baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan,” kata Habiburokhman dalam laporannya.
Panja bersama pemerintah kemudian menuntaskan 112 DIM. Jumlah itu terdiri dari 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM yang dihapus, dan 8 DIM substansi baru.
Pengawasan, Netralitas, dan Kompolnas
Substansi UU Polri yang baru menempatkan tata kelola kelembagaan sebagai salah satu titik utama. DPR menilai reformasi kepolisian membutuhkan arah transformasi yang lebih transparan, profesional, dan berintegritas.
UU tersebut juga menguatkan fungsi pengawasan internal dan eksternal dengan dukungan teknologi informasi. Pada bagian lain, DPR menegaskan netralitas anggota Polri dan memperkuat sistem pembinaan karier.
Regulasi baru turut mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Pengaturan ini penting karena penempatan aparat di luar struktur utama Polri kerap memunculkan pertanyaan publik soal batas kewenangan dan akuntabilitas.
DPR juga memasukkan penguatan kurikulum pendidikan Polri berbasis hak asasi manusia. Langkah ini menempatkan pendidikan aparat sebagai pintu awal pembenahan budaya institusi.
Komisi Kepolisian Nasional ikut mendapat penguatan tugas, fungsi, dan kedudukan. DPR berharap Kompolnas tidak sekadar menjadi ornamen kelembagaan, tetapi mampu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif.
Rapat Paripurna Tutup Pembahasan RUU Polri
Dalam rapat paripurna, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan akhir dari peserta sidang. Seluruh fraksi kemudian menyatakan setuju.
“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco.
Jawaban setuju dari peserta rapat menandai berakhirnya proses pembahasan RUU Polri di DPR. Ketukan palu pimpinan sidang membuat rancangan itu resmi menjadi undang-undang.
Pengesahan ini menjadi fase lanjutan dari agenda pembaruan sistem hukum nasional. Habiburokhman mengaitkan RUU Polri dengan pembaruan KUHAP yang sebelumnya memperkuat mekanisme pengawasan penyidikan dan perlindungan hak warga negara.
DPR dan pemerintah berharap UU Polri yang baru mendorong institusi kepolisian bekerja lebih profesional, modern, transparan, dan akuntabel. Tantangan berikutnya berada pada pelaksanaan: pasal harus turun menjadi praktik, bukan berhenti sebagai kalimat cantik di dokumen negara.
Penulis: Alkap Prayoga
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp




