SuluhBangsa.com, – Dugaan Penggunaan Metrial Ilegal di Program Prioritas Presiden KNMP di Sumalata, Kontraktor Akui Belum Melihat Dokumen Izin
Sebelumnya, Proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, menjadi sorotan warga.
warga yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menduga proyek tersebut menggunakan material pasir yang belum jelas legalitasnya.
Menanggapi dugaan itu, Kepada SuluhBangsa.com, kontraktor pelaksana,Yanti, akhirnya buka suara.
Ia mengaku memperoleh pasokan pasir melalui sejumlah pihak dan belum mengetahui secara pasti siapa yang memiliki izin resmi.
“Saya kan ngambil pasir di sana itu lewat ayah. Jadi, itu ilegal atau tidaknya, ayah yang tahu,” Kata Yanti, Selasa (13/10/26) saat di wawancarai melalui telfonan via WhatsApp
Kontraktor Mengaku Belum Melihat Dokumen Izin
Yanti menjelaskan, pengadaan pasir untuk proyek tersebut melibatkan beberapa pihak. Untuk pasokan dari wilayah Hotakalo, ia menyebut berkoordinasi melalui seseorang bernama Gandi.
Ia juga mengungkapkan pernah mengambil pasir dari pihak yang disebut bernama Bais. Namun, menurut Yanti, pihak tersebut menyatakan memiliki izin, tetapi hingga kini ia belum melihat dokumen yang dimaksud.
“Saya sih dari awal yang saya ngambil sama Pak Bais juga, yang katanya Pak Bais itu punya izin. Sampai sekarang saya minta dokumennya aja tidak ada,” ungkapnya.
Yanti mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pemasok yang benar-benar mengantongi izin.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuat proses pengadaan material menjadi rumit karena sejumlah pihak saling bersaing untuk memasok pasir.
“Jadi, yang mau suplai material pun di sana rebutan. Ini saling sikut, saling ini. Jujur saya pusing, Pak, di situ,” katanya.
Legalitas Material Perlu Dipastikan
Yanti menegaskan, dirinya meminta para pemasok memastikan legalitas material sebelum memasok pasir untuk proyek tersebut.
Ia juga meminta pihak yang mengaku memiliki izin agar berkoordinasi dengan pemasok lain.
“Yang penting saya selalu bilang, yang penting ada izin. Maupun itu yang punya izin Pak Bais, yang mau suplai tolong koordinasi dengan Pak Bais. Cuman sampai sekarang pun saya belum pernah lihat izinnya Pak Bais itu,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kontraktor mengaku belum melihat dokumen perizinan dari salah satu pihak yang disebut memiliki izin.
Namun, kondisi itu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pasir yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari kegiatan ilegal.
Karena itu, legalitas sumber pasir perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, asal-usul material, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok.
Proyek Prioritas Presiden Perlu Transparan
Dugaan penggunaan pasir ilegal dalam proyek Kampung Nelayan Merah Putih menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan material dan peraturan yang berlaku.
Sebagai program prioritas Presiden, proyek tersebut diharapkan berjalan sesuai rencana, memenuhi ketentuan hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir.
Kejelasan mengenai asal-usul pasir dan dokumen perizinannya menjadi penting untuk menjawab keraguan warga.
Pihak terkait juga perlu memberikan penjelasan agar dugaan yang berkembang tidak berhenti sebagai polemik tanpa kepastian.
Dugaan penggunaan pasir ilegal masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Redaksi Suluhbangsa.com Terus berupaya menghubungi Pihak Terkait, Guna mendapatkan konfirmasi lanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp





