Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
✓
Jangkauan Luas Pembaca aktif
↗
Promosi Efektif Brand makin terlihat
★
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
✓
Jangkauan Luas Pembaca aktif
↗
Promosi Efektif Brand makin terlihat
★
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner • Promosi • Branding

Pasang Iklan di SuluhBangsa.com

Promosikan usaha, event, produk, dan lembaga Anda secara elegan.

DPRD Gorut Pacu Penetapan Dua Produk Hukum, SOTK Jadi Perhatian

Rapat Banmus Penetapan Dua Produk Hukum DPRD Gorontalo Utara, (Dok.Iki)

Suluhbangsa.com, – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara mempercepat tahapan penetapan dua produk hukum yang berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran dan penataan organisasi pemerintah daerah.

Dua agenda tersebut akan dibawa dalam rapat paripurna DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Agenda pertama membahas penetapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya, DPRD akan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Pimpinan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, mengatakan kedua agenda tersebut telah masuk dalam jadwal yang disepakati Banmus.

“Kami Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, menjadwalkan rapat paripurna untuk penetapan LPJ Tahun Anggaran 2025, serta penetapan Raperda SOTK. Jadwalnya direncanakan berlangsung pada Rabu 29 Juli dan Jumat 31 Juli 2026,” kata Ridwan di Gorontalo Utara, Selasa (28/7).

Menurut Ridwan, penetapan LPJ 2025 dilakukan setelah seluruh tahapan pembahasan selesai. DPRD selanjutnya akan mengambil keputusan melalui rapat paripurna sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Raperda SOTK menjadi bagian dari upaya penataan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan pemerintah daerah.

Ridwan berharap penetapan regulasi tersebut dapat mempercepat penerapannya dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami menetapkan hasil pembahasan dua produk hukum ini untuk percepatan implementasi oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan berkualitas di daerah ini,” ujar Ridwan.

... Dilihat

Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.

Ikuti Saluran WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *