SuluhBangsa.com, Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo terus mengejar pihak yang berada di balik pengiriman batu hitam melalui Pelabuhan Anggrek.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti, penyidik menetapkan MFR alias Midun (34) sebagai tersangka pada Minggu (20/9).
Polisi menjerat MFR dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu terkait manifes pengiriman barang. Penyidik juga menahan MFR untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut membuka peluang bagi polisi untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan pengiriman batu hitam yang rencananya menuju Jakarta.
Polisi memburu pemilik batu hitam
Dilansir dari realitanews.net, Ps. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP M. Adam, mengatakan pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut.
Penyidik kini menelusuri pihak yang menguasai dan memiliki barang tersebut. Polisi juga mencari pihak lain yang kemungkinan ikut membantu proses pengiriman.
“Bahwa Perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA GORONTALO tertanggal 18 September 2026,prosesnya telah kami tingkatkan ke Penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/08/IX/2026/Ditpolairud, tanggal 18 September 2026 dan menetapkan Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/11/IX/2026/Ditpolairud, tanggal 20 September 2026, sekaligus melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/IX/2026/Ditpolairud,” urai PS.Kasubdit Gakkum Ditpolairud, AKP.M Adam.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Devy Firmansyah, membenarkan peningkatan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Devy juga membenarkan penyidik telah menetapkan MFR sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penyidik telusuri pihak lain
AKP M. Adam menjelaskan, polisi menduga MFR melakukan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dalam manifes pengiriman barang.
Atas dugaan tersebut, penyidik menjerat MFR dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 20 KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun, polisi tidak berhenti pada MFR.
AKP M. Adam menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mencari pemilik barang dan pihak lain yang ikut berperan dalam pengiriman tersebut.
“Kami akan mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap siapa pemilik barang dan oknum yang turut serta lainnya, sehingga barang ini sudah berada di Pelabuhan Anggrek yang rencananya selanjutnya akan dikirim ke Jakarta,” pungkas AKP.M.Adam.
Siapa pemilik batu hitam?
Penahanan MFR belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai pengiriman batu hitam tersebut.
Publik kini menunggu langkah penyidik untuk menelusuri asal barang, pemilik utama, serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam rencana pengiriman menuju Jakarta.
Jika polisi berhasil menemukan pemilik utama barang, penyidik dapat mengurai lebih jauh asal-usul batu hitam dan rangkaian pihak yang berada di balik pengirimannya.
Pengembangan perkara ini pun menjadi perhatian publik, terutama karena aktivitas pengiriman material yang diduga ilegal melalui jalur laut sebelumnya juga menjadi sorotan.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp





