Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
✓
Jangkauan Luas Pembaca aktif
↗
Promosi Efektif Brand makin terlihat
★
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
✓
Jangkauan Luas Pembaca aktif
↗
Promosi Efektif Brand makin terlihat
★
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner • Promosi • Branding

Pasang Iklan di SuluhBangsa.com

Promosikan usaha, event, produk, dan lembaga Anda secara elegan.

Terungkap! Dua Mahasiswa IAIN Gorontalo Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara

SuluhBangsa.com, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di Kota Gorontalo.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua mahasiswa berinisial RR dan A sebagai tersangka. Keduanya tercatat sebagai mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo yang sekarang telah Bertransformasi menjadi Universitas Islam Negri (UIN) 

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Senin (21/9/2026).

Dua Tersangka Punya Peran Berbeda

dilansir dari media GebrakNews, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.

Lokasi kejadian berada di sebuah kamar kos di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Menurut Akmal, korban yang merupakan mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sebelumnya dihubungi oleh RR untuk bertemu di tempat kos tersebut.

Korban disebut diajak dengan iming-iming akan mendapatkan hadiah. Setelah tiba di lokasi, korban kemudian diarahkan masuk ke dalam kamar.

Polisi menyebut RR diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban di dalam kamar tersebut.

Sementara itu, tersangka A disebut memiliki peran dalam mendorong korban masuk ke dalam kamar.

Saat korban berusaha meninggalkan lokasi, A disebut menertawakan korban.

“Adapun modus operandinya yaitu membujuk dan memaksa,” kata Akmal.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa dua orang saksi. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mendukung penanganan perkara.

Barang bukti yang diamankan antara lain surat hasil visum serta tiga potong pakaian.

Barang bukti pakaian tersebut terdiri dari satu baju lengan panjang warna merah, satu celana panjang warna abu-abu dan satu celana warna ungu.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.

Korban dan Tersangka Saling Mengenal

Akmal menjelaskan, korban dan RR sebelumnya telah saling mengenal. Keduanya disebut berteman dan sama-sama berstatus mahasiswa.

Korban tercatat sebagai mahasiswa UNG, sedangkan RR merupakan mahasiswa IAIN Gorontalo.

Menurut keterangan polisi, perkenalan keduanya berlangsung melalui media sosial.

Akmal juga menyebut hubungan tersebut tidak berkaitan dengan organisasi maupun paguyuban tertentu.

“Hanya informasi dan keterangannya, ya mereka satu kampung dari Sulawesi Tengah,” jelas Akmal.

Polisi memastikan korban maupun kedua tersangka tidak dalam kondisi mengonsumsi minuman keras saat kejadian.

Korban Disebut Mengalami Trauma

Polisi menyampaikan bahwa kondisi korban setelah kejadian mengalami dampak psikologis.

“Kondisi saat ini korban mengalami trauma,” ujar Akmal.

Untuk proses hukum, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Satreskrim Polresta Gorontalo Kota masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

... Dilihat

Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.

Ikuti Saluran WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *