SuluhBangsa.com, Gorut – Keputusan seluruh guru SDN 8 Sumalata mengosongkan sekolah demi menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menuai kecaman keras. Langkah tersebut berdampak langsung pada puluhan siswa yang terpaksa pulang lebih awal dan kehilangan hak belajar.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, menyayangkan keputusan pihak sekolah yang menghentikan total proses belajar-mengajar hanya demi memenuhi undangan forum RDPU Komisi III.
“Saya ingin tahu regulasi apa yang mereka pakai. Hanya karena ada permasalahan ini, anak-anak dipulangkan dan seluruh guru datang ke DPRD. Menurut saya hal seperti ini tidak bisa dibenarkan,” tegas Ridwan, Senin (3/8).
RDPU tersebut sebenarnya digelar untuk menindaklanjuti aduan warga bernama Erni. Ia melaporkan dugaan pungutan liar, pencemaran nama baik, serta dugaan kekerasan verbal terhadap anaknya di lingkungan SDN 8 Sumalata. Namun, Ridwan menilai penanganan masalah satu murid tidak boleh mengorbankan hak puluhan siswa lainnya.
“Jangan sampai mengorbankan puluhan anak didik hanya karena menghadapi satu persoalan. Ini merugikan masyarakat dan dunia pendidikan,” ujarnya.
Ridwan menegaskan bahwa DPRD tidak pernah mewajibkan seluruh tenaga pendidik hadir bersamaan. Pihaknya selalu terbuka untuk menyesuaikan jadwal agar kegiatan belajar-mengajar di sekolah tetap berjalan normal.
Menanggapi temuan ini, DPRD Gorut akan menggelar rapat susulan bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait. Ridwan mendesak Dinas Pendidikan memberikan evaluasi mendalam serta sanksi tegas jika menemukan pelanggaran prosedur.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pergantian Kepala Sekolah SDN 8 Sumalata sebagai sanksi, Ridwan menyebut opsi tersebut sangat mungkin diambil.
“Bisa saja terjadi. Yang terpenting ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain di Gorontalo Utara,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp














