Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
✓
Jangkauan Luas Pembaca aktif
↗
Promosi Efektif Brand makin terlihat
★
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
✓
Jangkauan Luas Pembaca aktif
↗
Promosi Efektif Brand makin terlihat
★
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner • Promosi • Branding

Pasang Iklan di SuluhBangsa.com

Promosikan usaha, event, produk, dan lembaga Anda secara elegan.
Daerah  

Fee Rp1,1 Miliar Terungkap, Mantan Pj Gubernur Gorontalo Akhirnya Ditahan

SuluhBangsa.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo berinisial HHN, Jumat (30/10/26).

Penahanan ini menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

HHN menjadi tersangka kelima dalam perkara tersebut. Penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,1 miliar yang menyeret nama mantan orang nomor satu di Provinsi Gorontalo itu.

Diduga Perintahkan Penganggaran Rp5 Miliar

Kasidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, S.H., menjelaskan awal mula perkara tersebut.

Menurut Rafid, kasus ini bermula ketika pemerintah mengalokasikan anggaran Rp5 miliar melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Penyidik menduga HHN memerintahkan Syukri Botutihe, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda), untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar).

Perintah tersebut bertujuan memasukkan anggaran pengadaan Command Centre ke dalam APBD Perubahan. Padahal, kegiatan itu belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan.

“Tersangka diduga memerintahkan saksi Syukri Botutihe selaku Sekda untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran, agar anggaran pengadaan Command Centre sebesar 5 miliar itu dimasukkan dalam APBD Perubahan, meskipun kegiatan tersebut belum tercantum dalam RKPD Perubahan,” ungkap Rafid.

Selisih Harga Diduga Mengalir ke HHN

Setelah pemerintah mengalokasikan anggaran, PT Prio Integrasi Universal mengerjakan proyek tersebut dengan nilai kontrak Rp4.570.072.856.

Namun, penyidikan menemukan selisih harga atau real cost sebesar Rp1.770.358.583.

Penyidik menduga selisih dana tersebut menjadi sumber pemberian uang kepada HHN. Nilainya mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

“Terdapat dugaan pemberian fee atau uang kepada tersangka selaku Penjabat Gubernur Gorontalo Tahun 2022 kurang lebih sebesar 1,1 miliar, yang bersumber dari selisih dana tersebut dan diberikan kepada tersangka kurang lebih sekitar bulan Desember tahun 2022,” beber Rafid.

Temuan ini mengarahkan penyidikan pada dugaan aliran uang dari pelaksanaan proyek kepada pejabat yang saat itu memimpin Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Pengembalian Rp1,3 Miliar Bukan dari HHN

Dalam konferensi pers, Rafid juga mengungkap pengembalian uang sekitar Rp1,3 miliar dalam perkara tersebut.

Namun, ia menegaskan HHN tidak mengembalikan uang tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan dan sejumlah saksi lain yang melakukan pengembalian.

“Jadi yang dikembalikan itu bukan dari tersangka, tetapi dari pihak perusahaan atau saksi-saksi yang lain. Dan yang dikembalikan itu kurang lebih sekitar 1 miliar 300 juta rupiah,” terangnya.

Dengan demikian, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan keterlibatan HHN dalam perkara ini.

Syukri Botutihe Masih Berstatus Saksi

Selain HHN, nama mantan Sekda Syukri Botutihe turut menjadi perhatian dalam pengusutan kasus tersebut.

Penyidik menduga HHN memerintahkan Syukri untuk berkoordinasi dengan Banggar terkait penganggaran proyek Command Centre.

Meski demikian, Kejati Gorontalo masih menempatkan Syukri sebagai saksi. Penyidik membuka kemungkinan perubahan status apabila menemukan alat bukti yang mendukung.

“Itu masih kategori saksi dalam perkara ini. Kalau nanti ke depan ada alat bukti yang mendukung, nah mungkin akan berbeda dan akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegas Rafid.

Kejati Titipkan HHN di Lapas Gorontalo

Rafid menjelaskan, penyidik sebenarnya telah menetapkan HHN sebagai tersangka sebelum hari penahanan.

Namun, kondisi kesehatan HHN sempat membuat penyidik menunda penahanan. Setelah itu, Kejati melaksanakan penahanan sesuai surat perintah pada Jumat, 30 Oktober 2026.

“Tersangka sebelumnya memang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pada kesempatan sebelumnya yang bersangkutan memang lagi mengalami sakit sehingga belum dapat kita lakukan penahanan. Hari ini kita laksanakan penahanan sesuai dengan surat perintah penahanan,” jelas Rafid.

Kejati Gorontalo menahan HHN selama 20 hari, mulai 30 Oktober hingga 18 November 2026. Penyidik menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.

Sementara itu, BPKP mencatat total kerugian keuangan negara dalam perkara pengadaan Command Centre Video Wall mencapai Rp1.770.358.627.

Penahanan HHN menandai perkembangan penting dalam pengusutan perkara ini. Penyidik kini terus mendalami proses penganggaran, pelaksanaan proyek, hingga dugaan aliran uang yang melibatkan sejumlah pihak. [AP]

... Dilihat

Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.

Ikuti Saluran WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *