SuluhBangsa.com, Gorontalo – Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Satuan Pendidikan memiliki mekanisme pelaksanaan yang berbeda dari proyek pemerintah pada umumnya.
Jika sebagian besar proyek pemerintah melibatkan penyedia jasa atau kontraktor, revitalisasi sekolah menggunakan sistem swakelola yang melibatkan langsung satuan pendidikan dan masyarakat.
Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memastikan pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
Sekolah Mengelola Pembangunan Secara Langsung
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan menetapkan bahwa pekerjaan fisik dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk sekolah penerima bantuan.
Panitia terdiri atas kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan unsur masyarakat. Mereka bertugas mengelola seluruh tahapan pembangunan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Melalui sistem ini, pemerintah mendorong sekolah menjadi pelaksana utama pembangunan sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam setiap proses.
Mendorong Ekonomi Masyarakat Lokal
Sistem swakelola juga bertujuan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar sekolah.
Sekolah wajib mengutamakan tenaga kerja lokal dan membeli material bangunan dari toko bangunan di wilayah setempat. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat perputaran anggaran negara sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.
Dokumen program menjelaskan bahwa pelaksanaan swakelola mengacu pada prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Selain itu, pemerintah menyusun bantuan berdasarkan kebutuhan riil sekolah yang telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dengan demikian, bantuan diharapkan tepat sasaran.
Memiliki Dasar Hukum yang Jelas
Pelaksanaan swakelola dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan memiliki dasar hukum yang kuat.
Program ini mengacu pada Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan Swakelola Tipe IV. Skema ini memberikan kewenangan kepada kelompok masyarakat atau organisasi masyarakat, termasuk unsur sekolah melalui P2SP, untuk melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Tetap Berlapis
Meski tidak menggunakan kontraktor, pemerintah tetap menerapkan sistem pengawasan yang berlapis.
P2SP dan komite sekolah melakukan pengawasan di tingkat sekolah. Tim teknis konstruksi, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Dinas Pendidikan, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mengawasi pelaksanaan program sesuai kewenangannya.
Dalam kondisi tertentu, Kejaksaan juga menjalankan fungsi pengamanan pembangunan strategis melalui langkah-langkah preventif.
Pengawasan tidak hanya mencakup administrasi dan keuangan. Pemerintah juga memeriksa mutu pekerjaan fisik, kualitas material, kesesuaian volume pekerjaan, serta perkembangan pembangunan sebelum pencairan dana tahap berikutnya.
Menjadi Fokus Penelusuran
Penerapan sistem swakelola menjadi salah satu fokus penelusuran redaksi dalam rangkaian liputan mengenai Program Strategis Nasional Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Penelusuran ini bertujuan mengetahui apakah pelaksanaan program di Kabupaten Gorontalo Utara telah sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Redaksi akan menelusuri pembentukan P2SP, penggunaan tenaga kerja lokal, pengadaan material, hingga mekanisme pengawasan.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, redaksi akan menghimpun dokumen, meminta konfirmasi kepada instansi terkait, serta mewawancarai sekolah penerima bantuan.
Referensi:
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dokumen Program Strategis Nasional Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp














