SuluhBangsa.com, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Gorontalo menyayangkan aksi keributan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku Wartawan di Rumah Sakit Siti Hadijah Kota Gorontalo, yang sementara viral di media sosial.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut, IJTI Pengda Gorontalo menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. IJTI Pengda Gorontalo menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan di RS Siti Hadijah bukan merupakan kerja-kerja jurnalistik sebagaiman diatur Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Berdasarkan penelusuran, yang bersangkutan tidak tercatat di Dewan Pers, dan Perusahaan yang bersangkutan tidak tercatat di Dewan Pers.
3. IJTI Pengda Gorontalo mengingatkan kembali Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM. Hal ini untuk menjaga independensi, kredibilitas, dan integritas profesi jurnalis. Oknum yang memanfaatkan identitas “Jurnalis” untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau lembaga lain sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kerja pers.
4. IJTI Pengda Gorontalo mengecam keras segala bentuk tindakan yang mengatasnamakan profesi jurnalis untuk melakukan intimidasi, provokasi, dan membuat kegaduhan di ruang publik.
Tindakan tersebut mencoreng marwah profesi jurnalis dan merugikan masyarakat.
IJTI Pengda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk meminta dan memeriksa kartu identitas pers serta legalitas media dari setiap orang yang mengaku jurnalis.
Kami juga mendukung aparat kepolisian dan pihak Manajemen RS Siti Hadijah Gorontalo untuk proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari memberikan efek jerah dan pemulihan nama baik prpfesi jurnalis, serta mencegah penyalahgunaan profesi dikemudian hari.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp





