SuluhBangsa.com, Gorontalo – Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Satuan Pendidikan menerapkan sistem pengawasan berlapis.
Pemerintah melibatkan berbagai lembaga, mulai dari sekolah hingga aparat pengawas negara, untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Program ini menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan.
Karena itu, pemerintah membangun mekanisme pengawasan di setiap tahapan pelaksanaan.
Pengawasan Dimulai dari Pemerintah Pusat
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan menjelaskan bahwa pengawasan berlangsung pada empat tingkatan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan lembaga audit negara.
Di tingkat pusat, Direktorat teknis di bawah Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, serta audit pelaksanaan program.
Pada tingkat provinsi, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) memantau pelaksanaan pembangunan. Lembaga tersebut memastikan pekerjaan memenuhi standar mutu dan berjalan sesuai jadwal.
Peran Dinas Pendidikan dan Tim Teknis
Di tingkat kabupaten dan kota, Dinas Pendidikan bersama tim teknis pekerjaan umum menjalankan fungsi koordinasi, monitoring, evaluasi, serta asistensi teknis sesuai kewenangan masing-masing.
Dokumen petunjuk teknis tidak menempatkan Dinas Pendidikan sebagai pelaksana pembangunan fisik. Instansi tersebut berperan sebagai pembina dan pengawas pelaksanaan program.
Sekolah Mengawasi Pekerjaan Secara Langsung
Sekolah juga menjalankan pengawasan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Struktur panitia mencakup seksi pengawasan yang berasal dari unsur komite sekolah dan perwakilan orang tua peserta didik.
Selain itu, sekolah wajib mendapat pendampingan tenaga teknis atau pengawas lapangan. Mereka memeriksa kualitas material, kekuatan struktur bangunan, serta kesesuaian pekerjaan dengan gambar perencanaan dan Rencana Kerja serta Syarat-syarat (RKS).
Pengawasan Anggaran Dilakukan Secara Digital
Pengawasan tidak hanya menyasar kualitas bangunan. Pemerintah juga mengawasi penggunaan anggaran melalui sistem administrasi dan pelaporan digital.
Sekolah wajib mencatat setiap transaksi dalam administrasi keuangan. Selanjutnya, sekolah melaporkan seluruh penggunaan dana melalui sistem yang disediakan pemerintah.
Apabila progres keuangan tidak sejalan dengan progres fisik, sistem dapat menunda pencairan dana tahap berikutnya hingga seluruh persyaratan terpenuhi.
BPK, BPKP, dan Kejaksaan Ikut Mengawasi
Pemerintah juga melibatkan lembaga audit negara untuk memperkuat pengawasan.
Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melaksanakan audit dan reviu secara berkala.
BPKP mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran, sedangkan BPK memeriksa kepatuhan setelah program selesai guna memastikan tidak terjadi kerugian negara.
Dalam aspek pengamanan pembangunan strategis, Kejaksaan Republik Indonesia dapat memberikan pendampingan melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Pendampingan tersebut bertujuan mencegah penyimpangan, pungutan liar, dan intervensi yang berpotensi menghambat pelaksanaan program.
Apabila aparat menemukan dugaan tindak pidana, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Efektivitas Pengawasan Bergantung pada Pelaksanaan
Sistem pengawasan revitalisasi sekolah melibatkan banyak pihak dengan tugas yang saling melengkapi. Pemerintah berharap mekanisme tersebut mampu menjaga kualitas pembangunan, ketepatan penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap aturan.
Namun, efektivitas pengawasan tetap bergantung pada pelaksanaannya di lapangan.
Karena itu, redaksi akan menelusuri bagaimana mekanisme tersebut diterapkan dalam proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Gorontalo Utara.
Referensi:
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Peraturan Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis.
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dokumen Program Strategis Nasional Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp














