SuluhBangsa.com, Gorontalo – LLDIKTI Wilayah XVI memperkuat komitmennya menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh ekosistem perguruan tinggi.
Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, Munawir Razak, dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, Senin (13/7).
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara kedua lembaga.
Keduanya juga menyusun langkah konkret untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan perguruan tinggi.
Perlindungan Menjangkau Seluruh Ekosistem Kampus
Munawir Razak menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak hanya bertugas meningkatkan kualitas pendidikan.
Kampus juga perlu memastikan seluruh pihak yang mendukung proses pendidikan memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Menurutnya, ekosistem kampus mencakup dosen, tenaga kependidikan, tenaga pendukung, pekerja di lingkungan kampus, hingga masyarakat yang dapat memanfaatkan program sesuai ketentuan.
“Kami ingin seluruh perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI memberikan perhatian serius terhadap perlindungan ekosistem kampus. Perlindungan ini menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berkelanjutan,” ujar Munawir.
Ia menilai perlindungan sosial merupakan investasi jangka panjang. Dengan iuran yang terjangkau, peserta memperoleh manfaat yang jauh lebih besar ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko kematian.
Manfaat Besar dengan Iuran Terjangkau
Dalam pertemuan itu, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan berbagai manfaat yang dapat diterima peserta. Program tersebut memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
Peserta juga memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), termasuk santunan yang dapat mencapai sekitar Rp70 juta apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja.
Seluruh manfaat tersebut dapat diperoleh melalui iuran sekitar Rp16.800 per bulan untuk skema tertentu.
Pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan keringanan iuran bagi pekerja informal.
Melalui kebijakan itu, peserta hanya membayar sekitar Rp8.400 per bulan untuk dua program, yaitu JKK dan JKM.
Selain perlindungan dasar, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program beasiswa bagi maksimal dua anak peserta.
Total manfaat beasiswa dapat mencapai Rp174 juta, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sesuai persyaratan yang berlaku.
LLDIKTI Akan Sosialisasikan ke Seluruh Kampus
Sebagai tindak lanjut kerja sama, Munawir akan mengunjungi berbagai perguruan tinggi di wilayah LLDIKTI Wilayah XVI.
Melalui kunjungan tersebut, ia ingin mendorong pimpinan kampus agar semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial dan memperluas kepesertaan di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, mengapresiasi komitmen LLDIKTI Wilayah XVI dalam memperkuat implementasi kerja sama.
Menurutnya, sinergi kedua lembaga akan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan pendidikan tinggi.
Langkah itu sekaligus membantu lebih banyak masyarakat kampus menghadapi risiko sosial ekonomi.
Kolaborasi LLDIKTI Wilayah XVI dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan menjadi contoh penerapan perlindungan sosial di sektor pendidikan tinggi.
Melalui kerja sama tersebut, kampus dapat membangun lingkungan yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan bagi seluruh sivitas akademika beserta tenaga pendukungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp














