Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
Jangkauan Luas Pembaca aktif
Promosi Efektif Brand makin terlihat
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
Jangkauan Luas Pembaca aktif
Promosi Efektif Brand makin terlihat
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner • Promosi • Branding

Pasang Iklan di SuluhBangsa.com

Promosikan usaha, event, produk, dan lembaga Anda secara elegan.

Belum Dapat Bansos? Cek Desil

Gambar : Ilustrasi Al
banner 120x600
banner 468x60

SuluhBangsa.com, Gorontalo  Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) pada 2026. Program ini menyasar keluarga miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia.

Namun, banyak warga mengaku belum pernah menerima bantuan. Padahal, mereka merasa memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

banner 325x300

Salah satu penyebabnya adalah status desil yang tercatat dalam data pemerintah. Status ini menjadi dasar utama dalam menentukan penerima bantuan sosial.

Pemerintah Gunakan Data Desil untuk Menentukan Penerima

Pemerintah membagi masyarakat ke dalam beberapa kelompok kesejahteraan yang disebut desil. Pengelompokan ini mengacu pada kondisi sosial dan ekonomi setiap rumah tangga.

Petugas menilai sejumlah indikator saat menentukan status desil. Indikator tersebut meliputi pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, penggunaan listrik, dan kepemilikan aset.

Kelompok desil 1 berisi masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah. Desil 2 hingga 4 mencakup keluarga rentan miskin dan berpenghasilan rendah.

Sementara itu, desil 5 hingga 10 berisi kelompok dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.

Pemerintah biasanya memprioritaskan penerima bansos dari desil 1 hingga desil 4. Kelompok ini mencakup sekitar 40 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi terbawah.

Syarat Menjadi Penerima Bansos

Selain masuk kelompok desil prioritas, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut antara lain memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI) dan e-KTP yang masih berlaku. Calon penerima juga harus masuk kategori miskin atau rentan miskin.

Masyarakat wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, ASN, anggota TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD tidak dapat menerima bantuan ini.

Pemerintah juga tidak memberikan bantuan kepada warga yang menerima program serupa dalam periode yang sama.

Cara Cek Status Bansos dan Desil

Masyarakat dapat memeriksa status bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store. Setelah itu, buat akun menggunakan NIK, nomor KK, dan data sesuai KTP.

Login setelah proses verifikasi selesai. Selanjutnya, pilih menu pencarian penerima bantuan dan masukkan data wilayah yang diminta.

Sistem kemudian menampilkan status penerima bantuan beserta informasi kesejahteraan yang tercatat.

Segera Perbarui Data Jika Belum Terdaftar

Warga yang belum terdaftar sebaiknya segera memperbarui data. Mereka dapat mengurus pembaruan melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.

Pastikan seluruh data kependudukan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Informasi pekerjaan, alamat, dan kondisi ekonomi keluarga juga harus akurat.

Data yang valid memudahkan proses verifikasi. Data yang akurat juga meningkatkan peluang warga masuk dalam daftar penerima bansos pada periode berikutnya.

Dengan memahami status desil dan memastikan data DTKS sudah benar, masyarakat dapat mengetahui alasan belum menerima bantuan serta langkah yang perlu dilakukan. (AP/SB)

Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.

Ikuti Saluran WhatsApp
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *