suluhbangsa.com, – Langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menindak pengolahan emas ilegal di Kabupaten Bone Bolango memicu pertanyaan publik. Masyarakat mempertanyakan perkembangan penanganan kasus pertambangan ilegal lainnya. Salah satunya adalah kasus kematian dua penambang di lokasi Tibor 18, Kecamatan Suwawa Timur.
Penahanan Pemodal dan Pengawas Emas Ilegal
Media GoTimes.id memberitakan bahwa aparat Polda Gorontalo telah menetapkan dan menahan dua tersangka. Perkara ini melibatkan dugaan pengolahan serta pemurnian emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Penyidik mengamankan tersangka C.Y.N. yang berperan sebagai pemodal. Selain itu, polisi menahan P.L. yang bertindak sebagai pengawas lokasi pengolahan emas. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Desakan Penuntasan Kasus Kematian Penambang Tibor 18
Penindakan tersebut membuktikan keseriusan polisi dalam menegakkan hukum di Bone Bolango. Namun, di tengah perkembangan ini, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Yahya Alamri mendesak Polda Gorontalo. Ia meminta polisi segera memberi kejelasan atas penanganan kasus kematian dua penambang di Tibor 18 dan menindak tegas semua pihak tanpa tebang pilih.
Sebelumnya, Yahya menyampaiakan laporan pengaduan masyarakat kepada Polda Gorontalo pada 6 Oktober 2026. Melalui surat bernomor 01/Aksi/X/2026, Yahya meminta Kapolda Gorontalo memimpin supervisi dan evaluasi atas kasus tersebut. Ia juga mendesak penyidik memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan aktivitas tambang di lokasi kejadian.
Sorotan Terhadap Sosok AM
Laporan pengaduan tersebut menyebutkan nama AM. Pelapor mengaitkan dugaan AM alias bos ipin dengan kepemilikan atau pengelolaan lubang tambang di Tibor 18. Masyarakat menuntut polisi menelusuri seluruh pihak yang berhubungan dengan aktivitas tambang tersebut.
Meski demikian, aparat penegak hukum wajib membuktikan keterkaitan tersebut melalui pemeriksaan resmi. Penyebutan nama dalam surat pengaduan tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Tuntutan Evaluasi dan Transparansi Kepolisian
Yahya Alamri juga meminta polisi memeriksa dugaan kelalaian atau ketidakprofesionalan anggota kepolisian dalam menangani masalah pertambangan di Bone Bolango. Ia mendesak evaluasi terhadap Kapolres Bone Bolango beserta jajarannya berdasarkan fakta objektif. Tentu saja, pengaduan masyarakat ini masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.
Kini, publik menunggu penjelasan resmi dari Polda Gorontalo. Masyarakat ingin memastikan apakah penyidik sudah memeriksa pihak-pihak terlaporkan dan sejauh mana proses hukum Tibor 18 berjalan.
Menunggu Kepastian Hukum dari Polda Gorontalo
Penyidikan pengolahan emas di Tilangobula dan kasus Tibor 18 merupakan dua hal yang berdiri di atas fakta hukum masing-masing. Namun, penegakan hukum yang transparan membutuhkan keterbukaan informasi.
Polda Gorontalo perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Jika penyidik menemukan bukti yang cukup, hukum harus menindak siapa pun tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini ditulis, publik belum mendapatkan kepastian mengenai status pemeriksaan AM dari sumber resmi. Oleh karena itu, konfirmasi resmi dari Polda Gorontalo sangat krusial untuk menjawab keraguan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp



