SuluhBangsa.com, – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menyoroti keterbatasan kemampuan fiskal dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, meminta pemerintah daerah lebih selektif menentukan program dan kegiatan dalam kondisi keuangan yang terbatas.
Nurjanah menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna ke-50 DPRD Gorontalo Utara. Rapat tersebut membahas tingkat II Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara. senin (21/9)
Anggaran Harus Sesuai Prioritas
Menurut Nurjanah, pemerintah harus menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam menyusun kebijakan anggaran.
Karena itu, setiap program harus memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat. Pemerintah juga perlu menyesuaikan program dengan kemampuan keuangan daerah.
“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, kita dituntut untuk semakin selektif dalam menetapkan program dan kegiatan. Kebijakan anggaran harus didasarkan pada skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Nurjanah.
Ia menegaskan, pemerintah tetap memprioritaskan pelayanan dasar masyarakat. Penyesuaian anggaran juga mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Salah satu penyesuaian berkaitan dengan perubahan alokasi dana transfer. Pemerintah juga harus memenuhi kebutuhan belanja pegawai sebagai bagian dari kewajiban daerah.
Tekankan Efisiensi Anggaran
Nurjanah meminta seluruh pihak menjalankan anggaran dengan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, prinsip tersebut membantu pemerintah memastikan penggunaan anggaran berjalan tepat sasaran.
Dengan pengelolaan yang baik, setiap program dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Gorontalo Utara.
Apresiasi Kepada DPRD
Dalam kesempatan itu, Nurjanah juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Gorontalo Utara.
Ia secara khusus mengapresiasi Badan Anggaran DPRD yang memberikan masukan, saran, pendapat dan koreksi selama pembahasan perubahan APBD.
Nurjanah menilai pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD ikut memperbaiki kualitas kebijakan anggaran.
“Persetujuan bersama yang kita capai hari ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal, kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah,” katanya.
Ia menyebut dinamika pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 sebagai bagian dari proses demokratis. Pemerintah dan DPRD, lanjutnya, memiliki tanggung jawab bersama dalam menentukan arah kebijakan anggaran.
Menunggu Evaluasi Gubernur
Rapat paripurna akhirnya menyepakati Ranperda Perubahan APBD 2026. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Gorontalo.
Gubernur akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Gorontalo Utara berharap sinergi dengan DPRD terus meningkat. Pemerintah ingin memastikan pelaksanaan APBD berjalan efektif serta mendukung pelayanan publik dan program prioritas pembangunan daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp





