SuluhBangsa.com, Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memeriksa status desil calon penerima bantuan mulai 2026.
Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran seluruh program bantuan.
Kebijakan ini bertujuan agar bantuan sosial dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.
Pemerintah ingin memastikan bantuan diterima masyarakat sesuai kondisi sosial ekonominya.
OPD Wajib Cek Status Desil
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Utara, Yolanda Giola, SH, mengatakan setiap OPD harus memeriksa status desil calon penerima melalui DTSEN sebelum menetapkan penerima manfaat.
“Sudah tegas di tahun 2026. Semua program bantuan di dinas-dinas harus cek desil dulu. Kalau ternyata kondisi masyarakat di lapangan tidak sesuai dengan status desilnya, maka datanya dapat diverifikasi karena DTSEN masih terus disempurnakan,”kata Yolanda.
Menurutnya, pemerintah menerapkan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Aturan itu menetapkan DTSEN sebagai satu-satunya basis data penyelenggaraan program sosial pemerintah.
Sebelum DTSEN berlaku, setiap kementerian dan lembaga memakai basis data masing-masing.
Kini pemerintah mengarahkan seluruh program bantuan menggunakan satu data agar penyalurannya lebih terintegrasi dan tepat sasaran.
Prioritas Bantuan Berdasarkan Desil
Pemerintah juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Selain itu, pemerintah menggunakan Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemeringkatan masyarakat berdasarkan status desil.
Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi masyarakat ke dalam desil 1 hingga 10. Desil 1 dan 2 masuk kategori miskin ekstrem. Desil 3 dan 4 tergolong miskin.
Sementara itu, desil 5 termasuk kelompok hampir miskin yang masih dapat menerima program pemberdayaan.
Karena itu, pemerintah memprioritaskan bantuan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4.
Status Desil Bisa Berubah
Yolanda menegaskan bahwa DTSEN bersifat dinamis. Pemerintah terus memperbarui data sesuai perkembangan kondisi sosial ekonomi setiap keluarga.
Akibatnya, penerima bantuan saat ini belum tentu tetap menerima bantuan pada periode berikutnya.
Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya belum menerima bantuan dapat menjadi penerima jika hasil pemutakhiran menunjukkan mereka memenuhi kriteria.
Ia menambahkan, pemerintah daerah dapat mengusulkan perbaikan data apabila menemukan perbedaan antara kondisi riil masyarakat dan status desil dalam DTSEN. Pemerintah melakukan perbaikan melalui mekanisme verifikasi yang telah ditetapkan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menargetkan penyaluran bantuan pada 2026 menjadi lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp














