SuluhBangsa.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo tahun 2024.
Penyidik menahan mereka setelah pemeriksaan di Kantor Kejati Gorontalo, Jumat (21/8).
Keempat tersangka menjalani masa tahanan selama 24 hari di Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Mereka terdiri atas Ketua KONI Gorontalo FM, Sekretaris Umum KONI AP, serta dua penyedia kegiatan, MAH dan MAM.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, menjelaskan duduk perkara tersebut.
Kelola Dana Rp25,6 Miliar
KONI Gorontalo menerima dana hibah sekitar Rp25,665 miliar sepanjang 2024.
KONI menggunakan dana tersebut untuk berbagai program olahraga.
Anggaran itu juga mendukung persiapan dan pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.
KONI mengalokasikan sekitar Rp16,650 miliar khusus untuk rangkaian kegiatan PON.
Anggaran itu mencakup peralatan atlet dan pelatih.
KONI juga menggunakannya untuk konsumsi, makanan tambahan, dan akomodasi atlet.
Selain itu, sejumlah cabang olahraga mendapat bantuan untuk menjalankan uji coba sebelum PON.
Penyidik Temukan Dugaan Penyimpangan
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan.
Temuan utama berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Rafid mengatakan pihak KONI memakai alasan kebutuhan mendesak untuk menjalankan pengadaan tersebut.
Namun, pihak terkait tidak mengikuti pedoman pengadaan barang dan jasa di lingkungan KONI.
Penyidik juga menemukan dugaan bantuan cabang olahraga tidak sampai secara penuh.
Temuan tersebut memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp2.322.919.275.
Empat Tersangka Diduga Terima Dana
Penyidik juga menelusuri aliran dana yang masuk kepada empat tersangka.
FM diduga menerima sekitar Rp885.740.000.
AP diduga menerima sekitar Rp474.125.000.
MAH diduga menerima sekitar Rp704.434.275.
Sementara itu, MAM diduga menerima sekitar Rp254.120.000.
Penyidik menilai FM memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan dana hibah KONI.
Posisi FM sebagai ketua membuatnya bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.
Kejati Masih Buka Peluang Tersangka Baru
Kejati Gorontalo belum menambah tersangka dalam perkara ini.
Namun, penyidik masih membuka peluang untuk mengembangkan kasus tersebut.
Penyidik akan mencermati fakta persidangan dan keterangan para saksi.
Mereka juga akan memeriksa alat bukti baru yang muncul selama proses hukum.
Sementara itu, penyidik belum menetapkan bendahara KONI sebagai tersangka.
Rafid mengatakan penyidik belum menemukan bukti perbuatan melawan hukum dari bendahara.
Kejati Gorontalo menerapkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dalam perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp





