SuluhBangsa.com, Gorut – Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chairunisa, mengambil langkah tak biasa. Ia memimpin RDP terkait polemik SDN 8 Kecamatan Sumalata. Senin (3/8)
Demi menjaga keharmonisan, Dheninda siap mengganti uang orang tua menggunakan dana pribadinya.
Langkah ini menyusul permohonan dari Erni Dunggio. Erni meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dua masalah utama.
Masalah tersebut meliputi dugaan pungutan liar (pungli) dan pencemaran nama baik di sekolah anaknya.
Melalui RDP ini, Komisi III mendengarkan keterangan kedua pihak. Mereka fokus mencari jalan tengah atas persoalan tersebut.
Pihak Sekolah Mengakui Adanya Pungutan Rp70.000
Dalam rapat, pihak sekolah mengakui adanya penarikan dana Rp70.000. Sekolah menyebut angka ini merupakan hasil kesepakatan dengan komite. Uang tersebut rencananya untuk memperbaiki pagar sekolah.
Pihak sekolah mengumpulkan dana dari orang tua siswa dan guru. Total dana terkumpul mencapai lebih dari Rp2 juta.
Merespons hal ini, Dheninda meminta sekolah mengembalikan seluruh uang tersebut. Ia berinisiatif mengganti total dana memakai uang pribadinya.
“Dikembalikan semuanya, nanti saya yang akan ganti. Jangan hanya karena uang, persaudaraan kita terpecah,” tegas Dheninda.
Soal Pencemaran Nama Baik: Guru Mengaku Khilaf
RDP juga membahas dugaan pencemaran nama baik. Dalam rapat, oknum guru mengakui kesalahannya. Guru tersebut mengucap kata-kata tidak pantas karena terbawa emosi.
“Sudah terbawa suasana, sehingga kata-kata itu keluar,” tambah Dheninda.
Namun, Komisi III memilih tidak mencampuri ranah hukum. Kasus pencemaran nama baik kini tengah berproses di Aparat Penegak Hukum (APH).
DPRD Jadwalkan RDP Susulan Bersama Kadis Pendidikan
Hingga rapat selesai, Komisi III belum mengeluarkan rekomendasi. Penyebabnya, Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara berhalangan hadir.
DPRD akan menggelar RDP susulan dalam waktu dekat. Rapat berikutnya wajib menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan secara langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp














