SuluhBangsa.com, Gorut – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mengambil langkah berani untuk efisiensi birokrasi.
Melalui Rapat Paripurna ke-45 DPRD, para legislator menyepakati perampingan struktur dinas dari 23 instansi menjadi 14 instansi.
Keputusan strategis ini mengemuka dalam pembahasan tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016.
9 Dinas Dilebur, Total Perangkat Daerah Menjadi 33
Laporan Komisi I DPRD Gorontalo Utara mencatat perampingan ini memangkas sembilan dinas lewat skema penggabungan.
Alhasil, total Perangkat Daerah (PD) di daerah tersebut menyusut dari 42 menjadi 33 instansi.
Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Robinson Puluhulawa, menjamin kebijakan ini tidak mengorbankan kualitas layanan publik. Menurutnya, pemangkasan ini murni penataan fungsi administrasi.
“Langkah ini fokus pada penggabungan urusan. Tidak ada satu pun layanan masyarakat yang hilang, melainkan hanya berpindah naungan,” tegas Robinson saat membacakan laporan Komisi I.
Peta Pembagian Nomenklatur Dinas Baru
Proses restrukturisasi melahirkan pembagian beban kerja baru bagi sejumlah dinas:
Sektor Pendidikan & Pariwisata: Pemda memecah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Urusan kebudayaan melebur ke Dinas Pendidikan (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), sedangkan urusan pariwisata masuk ke Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).
Kesehatan & Perlindungan Anak: Dinas Pengendalian Penduduk & KB serta Dinas PPPA menyatu ke dalam Dinas Kesehatan.
Infrastruktur & Pemukiman: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kini mengambil alih urusan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Sosial & Desa: Dinas Sosial resmi mengintegrasikan urusan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Lingkungan, Kelautan & Perhubungan: Dinas Lingkungan Hidup kini mengampu urusan perikanan serta perhubungan.
Semntara Pertanian & Pangan: Sektor pertanian menyatukan Dinas Ketahanan Pangan serta Dinas Peternakan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Di sisi lain, tujuh dinas memilih bertahan dengan struktur lama. Instansi tersebut meliputi Satpol PP-Damkar, Disdukcapil, Disarpus, Distransnaker, Disperindagkop-UKM, Diskominfo, serta DPMPTSP.
Penyesuaian Lembaga Badan dan Riset
Perubahan nomenklatur turut menyasar instansi berbentuk badan. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah kini bertransformasi menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida).
Sementara itu, instansi pengelola kepegawaian kini berganti nama menjadi BKPSDM. Adapun Badan Keuangan, Kesbangpol, dan BPBD tetap beroperasi tanpa merombak struktur utama.
DPRD Tagih Kejelasan Anggaran yang Berhasil Dihemat
Meskipun merestui perampingan ini, Komisi I DPRD mendesak eksekutif bertindak transparan.
Para wakil rakyat menagih hitungan detail mengenai besaran dana APBD yang berhasil dihemat dari kebijakan efisiensi tersebut.
Oleh karena itu, Robinson meminta Bupati menyampaikan gambaran penghematan anggaran pada rapat paripurna berikutnya.
Penjelasan ini juga bisa masuk dalam agenda penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Penataan birokrasi ini tinggal menunggu pengesahan akhir melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Gorontalo Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp














