Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
✓
Jangkauan Luas Pembaca aktif
↗
Promosi Efektif Brand makin terlihat
★
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
✓
Jangkauan Luas Pembaca aktif
↗
Promosi Efektif Brand makin terlihat
★
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner • Promosi • Branding

Pasang Iklan di SuluhBangsa.com

Promosikan usaha, event, produk, dan lembaga Anda secara elegan.

KPK Kejar Aliran Duit Kasus ATR/BPN, 4 Orang Disebut Kepercayaan Nusron Wahid

Gedung KPK

SuluhBangsa.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Dari delapan tersangka tersebut, empat orang disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain

dilansir dari detik.com, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidikan masih berada pada tahap awal. Karena itu, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

KPK juga belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami keterkaitan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan dalam OTT.

“Ini masih baru dimulai untuk spindik-nya sendiri,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).

Menurut KPK, proses pengembangan perkara akan bergantung pada hasil penyidikan. Penyidik juga masih menelusuri asal-usul dan tujuan aliran uang.

Berawal dari Pembukaan Blokir HGB

Kasus ini bermula dari pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menyebut sebagian lahan tersebut masih berkaitan dengan sengketa bersama sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya. Para ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap sejumlah sertifikat HGB Summarecon.

Dalam proses berikutnya, muncul komunikasi antara pihak yang menjadi perantara Summarecon dengan Erwin. KPK menyebut Erwin sebagai pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron.

KPK menduga proses pembukaan blokir kemudian berkaitan dengan pemberian uang. Pada 27 Agustus 2026, pihak Summarecon diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin.

Dari jumlah tersebut, KPK menduga Rp200 juta kemudian diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

KPK Temukan Uang dalam Jumlah Besar

Selain perkara HGB Summarecon, KPK menemukan aliran uang lain yang masih didalami. Salah satunya berkaitan dengan dugaan penerimaan Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan kepada Erwin.

KPK menduga Erwin kemudian menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif. Arif juga disebut sebagai pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron.

Dalam pengembangan OTT, KPK turut menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Nilai uang yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Temuan tersebut membuat penyidik tidak hanya berfokus pada perkara Summarecon. KPK juga menduga terdapat dugaan praktik korupsi lain dalam layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Delapan Tersangka

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama Summarecon.

Lima lainnya ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut empat nama dari kelompok pihak swasta tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Status tersebut merupakan keterangan KPK dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

Penyidikan Masih Berkembang

KPK memastikan penyidik masih menelusuri asal-usul, peruntukan, serta aliran uang dalam perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga mendalami pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang. Pengembangan tersebut mencakup proses layanan pertanahan pada sejumlah tingkatan.

KPK juga menyebut dugaan perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN tidak hanya berkaitan dengan Summarecon. Lembaga antirasuah menduga terdapat pihak swasta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Karena penyidikan masih berlangsung, KPK meminta publik menunggu perkembangan penanganan perkara berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.

... Dilihat

Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.

Ikuti Saluran WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *