SuluhBangsa.com, Gorontalo – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah atau Gus Abduh, mendukung desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah menyusun regulasi terkait kampanye dan fasilitasi praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Menurut Gus Abduh, pemerintah perlu merespons keresahan masyarakat melalui aturan yang memberikan kepastian hukum. Ia menilai paparan konten LGBT di ruang digital menjadi salah satu kekhawatiran banyak orang tua.
“Saya mendukung pembentukan regulasi yang tegas terhadap tindakan yang mempromosikan, mengampanyekan, atau memfasilitasi praktik LGBT yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gus Abduh, dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu (27/6).
DPR Minta Pembahasan Dilakukan Terbuka
Gus Abduh menegaskan DPR tidak akan menyusun aturan secara terburu-buru. Ia meminta semua pihak mengikuti mekanisme pembentukan peraturan yang berlaku.
Ia juga mendorong komunikasi lintas fraksi dan lintas komisi sebelum usulan masuk ke agenda legislasi nasional.
Selanjutnya, DPR perlu mengajak pemerintah, akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan para ahli untuk membahas aturan tersebut secara terbuka.
Ia berharap pembahasan itu menghasilkan regulasi yang jelas, efektif, dan memiliki kepastian hukum.
Aturan Harus Sejalan dengan Konstitusi
Gus Abduh mengakui Indonesia belum memiliki regulasi khusus mengenai isu LGBT. Padahal, masyarakat sudah lama membahas persoalan tersebut.
Ia menilai penyusun aturan harus merumuskan norma hukum secara jelas. Mereka juga harus menghindari pasal yang memicu multitafsir.
Selain itu, penyusun regulasi wajib memastikan setiap ketentuan tetap sejalan dengan UUD 1945, asas legalitas, dan prinsip negara hukum.
Karena itu, Gus Abduh meminta setiap usulan regulasi berlandaskan kajian akademik yang komprehensif. Langkah tersebut akan memperkuat dasar konstitusional sekaligus memudahkan penerapan aturan di lapangan.
Sebelumnya, MUI mendesak pemerintah dan DPR segera menyusun regulasi yang mengatur tindakan mengampanyekan atau memfasilitasi praktik LGBT. Desakan itu memicu beragam tanggapan dari masyarakat dan sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp












