SuluhBangsa.com, Gorontalo – Polri membawa penanganan dugaan korupsi PT Asabri ke babak baru. Penyidik resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan status tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Plt Jampidsus Rudi Margono turut menghadiri kegiatan itu.
Penyidik Periksa Belasan Saksi
Totok menjelaskan tim penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi sebelum menggelar perkara.
“Hasil gelar perkara menetapkan dua tersangka, yakni saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta saudara FA,” kata Totok.
Totok menyebut FA merupakan Febrie Adriansyah.
Penyidik menduga Febrie terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU. Dugaan itu berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.
Komisi III Soroti Kepastian Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan publik telah lama menunggu kepastian hukum dalam perkara tersebut.
Ia menyebut penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu DR dan F. Menurutnya, F merupakan mantan pejabat yang pernah menduduki jabatan Jampidsus.
Polri Limpahkan Tiga Perkara
Polri juga melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara itu meliputi kasus batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Totok mengatakan pelimpahan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum.
“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat sinergitas antarpenegak hukum,” ujar Totok.
Kejaksaan Agung selanjutnya akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp














