Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
Jangkauan Luas Pembaca aktif
Promosi Efektif Brand makin terlihat
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
Jangkauan Luas Pembaca aktif
Promosi Efektif Brand makin terlihat
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner • Promosi • Branding

Pasang Iklan di SuluhBangsa.com

Promosikan usaha, event, produk, dan lembaga Anda secara elegan.

Tok! MK Kunci Pilkada Tetap Langsung

banner 120x600
banner 468x60

SuluhBangsa.com, Gorontalo – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap berlangsung secara langsung. Putusan itu memperkuat kepastian hukum sistem Pilkada di Indonesia.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026). permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima.

banner 325x300

Suhartoyo menegaskan Mahkamah tetap berpegang pada asas-asas pemilu. MK juga menghormati daerah yang memiliki status khusus atau istimewa.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo.

MK Nilai Dalil Pemohon Tidak Cukup

MK menilai para pemohon tidak membuktikan adanya kerugian hak konstitusional. Mahkamah juga tidak menemukan potensi kerugian yang masuk dalam batas penalaran yang wajar. Karena itu, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Dalam putusannya, MK tetap mengacu pada sejumlah putusan sebelumnya. Langkah itu menunjukkan konsistensi Mahkamah dalam memandang sistem Pilkada langsung.

Gugatan Berawal dari Kekhawatiran Mahasiswa

Empat mahasiswa mengajukan gugatan tersebut. Mereka ialah Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Mereka menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada. Menurut mereka, frasa itu berpotensi memunculkan banyak tafsir.

Para pemohon khawatir pihak tertentu memakai frasa tersebut sebagai dasar untuk menghidupkan kembali Pilkada melalui DPRD.

Mereka menilai sistem itu akan mengurangi peran rakyat dalam memilih kepala daerah. Mereka juga menyebut Pilkada langsung merupakan salah satu hasil penting Reformasi.

Meski menolak permohonan tersebut, putusan MK memperkuat posisi Pilkada langsung. Putusan itu sekaligus mempersempit ruang tafsir yang dapat mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.

Ikuti Saluran WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *