SuluhBangsa.com, Gorontalo – Perjuangan panjang alih status IAIN Sultan Amai Gorontalo akhirnya membuah hasil manis. Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2026 pada 16 Juli 2026. Aturan ini meresmikan perubahan status kampus menjadi UIN Sultan Amai Gorontalo.
Perubahan besar ini membuktikan pentingnya kolaborasi kuat. Instansi vertikal, pemerintah daerah, dan civitas akademika bekerja sama secara solid.
Plh. Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo, Mahmud Bobihu, menilai keberhasilan ini sebagai bukti efektivitas kerja sama lintas sektor.
“Transformasi kelembagaan ini lahir dari kolaborasi yang kokoh. Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Gubernur Gusnar Ismail, Pemprov Gorontalo, Kemenag, dan civitas akademika,” ujar Mahmud.
Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, Ahmad Faishal, mengamini hal tersebut. Ia menegaskan bahwa pengawalan bersama menjadi kunci utama terbitnya Perpres. Pihaknya dan Pemprov terus melengkapi dokumen hingga menemui para pejabat kementerian.
Ke depan, UIN Sultan Amai dan Pemprov Gorontalo akan terus memperkuat sinergi. Langkah ini bertujuan mencetak SDM unggul untuk membangun daerah dan nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp














