Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
Jangkauan Luas Pembaca aktif
Promosi Efektif Brand makin terlihat
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
Jangkauan Luas Pembaca aktif
Promosi Efektif Brand makin terlihat
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner • Promosi • Branding

Pasang Iklan di SuluhBangsa.com

Promosikan usaha, event, produk, dan lembaga Anda secara elegan.

Masyarakat Harus Tahu, Begini Aturan Penggunaan Pokir DPRD

Gambar Buatan Al
banner 120x600
banner 468x60

Suluhbangsa.com, Gorontalo – Banyak masyarakat masih menganggap Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai dana aspirasi yang dapat digunakan secara bebas oleh anggota dewan. Padahal, peraturan perundang-undangan tidak mengenal istilah tersebut.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 178, menegaskan bahwa Pokir merupakan hasil penelaahan aspirasi masyarakat yang diperoleh DPRD melalui kegiatan reses, rapat dengar pendapat, dan forum penyerapan aspirasi lainnya.

banner 325x300

DPRD kemudian menyerahkan hasil penelaahan tersebut kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Artinya, anggota DPRD tidak mengelola dana Pokir. Mereka hanya menghimpun aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Pokir Harus Mengikuti Tahapan Perencanaan

Pemerintah daerah tidak langsung mengakomodasi seluruh usulan Pokir ke dalam APBD. Bappeda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terlebih dahulu memverifikasi setiap usulan.

Tim verifikasi menilai kesesuaian usulan dengan RPJMD, RKPD, kewenangan pemerintah daerah, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.

Jika usulan tidak memenuhi persyaratan tersebut, pemerintah daerah dapat menunda atau tidak memasukkannya ke dalam APBD.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa Pokir bukan jaminan suatu kegiatan pasti terlaksana.

Bantuan Melalui Pokir Tetap Wajib Mengikuti Aturan

Pokir dapat melahirkan berbagai program pemerintah, seperti pembangunan jalan lingkungan, pembangunan drainase, bantuan alat pertanian, bantuan alat perikanan, bantuan UMKM, maupun bantuan kepada kelompok masyarakat.

Namun, setiap OPD tetap harus menjalankan program sesuai peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku. Anggota DPRD tidak menentukan sendiri penerima bantuan.

Dalam penyaluran bantuan, OPD wajib melakukan verifikasi terhadap calon penerima. Jika regulasi atau petunjuk teknis program mengharuskan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau desil kesejahteraan, OPD harus menjadikan data tersebut sebagai dasar penetapan penerima manfaat.

Sebagai contoh, apabila Pokir mengusulkan bantuan alat pertanian, bantuan perikanan, bantuan usaha ekonomi produktif, atau bantuan pemerintah lainnya yang mensyaratkan penargetan berdasarkan desil, maka OPD harus memastikan penerima memenuhi kriteria dalam DTSEN.

Langkah ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Pokir Bukan Jatah Proyek

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menempatkan Pokir sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah. Karena itu, masyarakat tidak boleh memandang Pokir sebagai jatah proyek anggota DPRD.

DPRD menyampaikan Pokir kepada kepala daerah sebelum Musrenbang RKPD. Selanjutnya, pemerintah daerah membahas usulan tersebut bersama DPRD dalam penyusunan RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD.

Melalui mekanisme itu, pemerintah daerah menjaga agar setiap program pembangunan tetap sesuai dengan prioritas daerah, kemampuan anggaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat perlu memahami aturan ini agar tidak muncul anggapan bahwa anggota DPRD memiliki dana pribadi untuk membiayai program pembangunan atau membagikan bantuan kepada masyarakat.

Pokir hanya menjadi instrumen resmi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

Catatan penting: Tidak ada aturan yang menyatakan semua bantuan dari Pokir wajib menggunakan desil. Ketentuan penggunaan desil bergantung pada jenis program dan petunjuk teknis (juknis) kementerian/OPD yang melaksanakan bantuan tersebut.

Oleh karena itu, pernyataan yang paling tepat secara hukum adalah bahwa bantuan yang menurut regulasinya menggunakan DTSEN atau desil sebagai dasar penargetan wajib mengikuti ketentuan tersebut. 

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, khususnya Pasal 178.
  3. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  4. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, mengenai Pokok Pikiran DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.

Ikuti Saluran WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *