SuluhBangsa.com, Gorontalo – Komisi I DPR RI mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet setelah masa aktif berakhir. DPR menilai putusan itu menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan pelanggan berhak menikmati kuota internet yang telah mereka beli.
Ia meminta operator seluler menyediakan mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap menggunakan sisa kuota sesuai ketentuan pemerintah.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi. Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota,” kata TB Hasanuddin Sabtu (25/7)
Komdigi Segera Susun Aturan Teknis
TB Hasanuddin mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama seluruh operator seluler segera menyusun aturan teknis sebagai tindak lanjut putusan MK.
Ia menilai regulasi yang jelas akan memberi kepastian hukum sekaligus mencegah kebingungan ketika kebijakan mulai berlaku.
“Dengan menyusun aturan pelaksanaan yang jelas sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.
DPR Siapkan Rapat Bersama Operator
Komisi I DPR RI juga berencana menggelar rapat kerja bersama Komdigi dan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi.
Melalui rapat tersebut, DPR ingin memastikan pemerintah dan operator mampu menjalankan putusan MK tanpa mengganggu layanan kepada pelanggan.
“Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar TB Hasanuddin.
Ia berharap pemerintah dan operator seluler menghadirkan regulasi yang melindungi konsumen sekaligus menjaga iklim usaha di industri telekomunikasi.
Operator Jangan Naikkan Tarif
TB Hasanuddin mengingatkan operator seluler agar tidak menaikkan tarif maupun membebankan biaya tambahan kepada pelanggan sebagai respons atas putusan MK.
Menurutnya, tujuan utama putusan tersebut ialah melindungi hak konsumen. Karena itu, pemerintah dan operator harus mengutamakan transparansi, keadilan, serta kepastian layanan ketika menerapkan kebijakan baru.
“Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan,” tegasnya.
MK Kabulkan Gugatan Konsumen
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari mengajukan permohonan tersebut. Mereka mempersoalkan kebijakan operator seluler yang menghanguskan sisa kuota internet ketika masa aktif layanan berakhir.
Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar pelanggan tetap memakai sisa kuota internet sesuai formula yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.
Putusan itu mendorong pemerintah, Komdigi, dan operator seluler segera merumuskan aturan pelaksana. Langkah tersebut diharapkan mampu melindungi hak pelanggan sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi industri telekomunikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp




