suluhbangsa.com, – Polda Gorontalo masih menunggu hasil pemeriksaan DNA untuk memastikan identitas kerangka manusia yang ditemukan di area perkebunan tebu Desa Bongo Tua, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.
Pekerja tebu menemukan kerangka tersebut di kawasan perkebunan PT PG Gorontalo pada Kamis (24/9/2026). Setelah itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa kerangka ke RS Bhayangkara Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna memimpin konferensi pers terkait hasil pemeriksaan tersebut. Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala dan Kabid Dokkes AKBP dr. Dhiwangkoro Aji Kadarmo turut hadir.
Forensik Ungkap Ciri Kerangka
Kabid Dokkes Polda Gorontalo AKBP dr. Dhiwangkoro Aji Kadarmo mengatakan, tim melibatkan 12 ahli dalam pemeriksaan. Mereka terdiri atas dokter forensik, dokter gigi forensik, serta ahli DNA.
Hasil pemeriksaan menunjukkan satu kerangka manusia dalam kondisi tidak lengkap. Kondisi kerangka juga telah mengalami proses pembusukan dan perubahan jaringan akibat waktu.
Tim kemudian menggunakan sejumlah metode untuk mengidentifikasi kerangka. Metode tersebut mencakup pemeriksaan sidik jari, catatan gigi, DNA, pemeriksaan forensik, serta barang kepemilikan.
Namun, tim tidak dapat melakukan pemeriksaan sidik jari karena perangkat tidak lagi memiliki jari. Sementara itu, pemeriksaan gigi belum menemukan data pembanding.
“Untuk DNA, kita sudah melakukan pengambilan sampel. Ada dua sampel post mortem, yaitu dari kerangka dan pembanding keluarganya,” jelas Dhiwangkoro.
Kerangka Berjenis Kelamin Perempuan
Dari pemeriksaan forensik, tim memperkirakan kerangka tersebut berjenis kelamin perempuan. Tim juga memperkirakan usia antara 17 hingga 25 tahun.
Selain itu, pemeriksaan antropologi forensik menunjukkan ciri ras dominan Mongoloid.
Meski demikian, polisi belum menetapkan identitas kerangka tersebut. Tim masih membutuhkan pemeriksaan DNA untuk mencocokkan sampel kerangka dengan sampel keluarga.
Dhiwangkoro mengatakan, tim akan mengambil sampel DNA pembanding dari orang tua Elsanti Ibrahim alias Eca. Polisi sebelumnya menerima laporan orang hilang atas nama Eca.
“Malam ini, kita akan mengambil DNA pembanding orang tuanya. Laporan orang hilang dari penyidik itu adalah saudari Eca,” ungkapnya.
Proses pemeriksaan DNA membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat minggu. Hasil tersebut nantinya menjadi dasar untuk memastikan apakah kerangka yang ditemukan berkaitan dengan laporan orang hilang tersebut.
Kerangka Tersebar di 14 Titik
Selain memeriksa kondisi kerangka, tim juga memetakan lokasi penemuan bagian-bagian kerangka. Polisi menemukan bagian kerangka tersebar pada 14 titik dalam radius sekitar 50 meter.
Tim menyatakan kerangka tersebut tidak lengkap. Namun, pihak Dokkes tidak menjelaskan bagian tubuh yang tidak ditemukan karena pertimbangan etik.
Sementara itu, polisi masih menganalisis penyebab dan cara kematian. Hasil pemeriksaan forensik akan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
Polisi Naikkan Penanganan Kasus
Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna mengatakan, polisi telah menelusuri laporan orang hilang atas nama Elsanti Ibrahim alias Eca sejak 22 Juni 2026.
Polda Gorontalo juga telah menyebarkan daftar pencarian orang ke sejumlah wilayah, yakni Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Maluku Utara.
Kini, polisi meningkatkan penanganan perkara setelah menemukan kerangka manusia di perkebunan tebu tersebut.
“Kami telah menerbitkan laporan polisi, yaitu dugaan pembunuhan dengan dasar penemuan kerangka,” tegas Teddy.
Meski demikian, polisi masih harus menuntaskan proses identifikasi dan pemeriksaan forensik. Hasil DNA serta analisis penyebab kematian akan menjadi bagian penting dalam mengungkap identitas dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp