Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
Jangkauan Luas Pembaca aktif
Promosi Efektif Brand makin terlihat
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
Jangkauan Luas Pembaca aktif
Promosi Efektif Brand makin terlihat
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner • Promosi • Branding

Pasang Iklan di SuluhBangsa.com

Promosikan usaha, event, produk, dan lembaga Anda secara elegan.
Berita  

PWPM Gorontalo Desak APH Usut Dugaan Intimidasi di Rumah Sakit

Bidang Hukum dan Advokasi PWPM Gorontalo , Fitri Usman SH, (Dok.pribadi)

SuluhBangsa.com, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Gorontalo melalui Bidang Hukum dan Advokasi, Fitri Usman SH, menyoroti dugaan intimidasi di ruang pelayanan publik.

Fitri meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan itu muncul setelah persoalan pelayanan rumah sakit mencuat. Persoalan tersebut juga menyeret dugaan intimidasi yang mengatasnamakan profesi wartawan.

Ada Mekanisme Pengaduan

Fitri mengingatkan masyarakat agar menempuh jalur yang tersedia saat menghadapi persoalan pelayanan.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui mekanisme resmi. Jika muncul dugaan pelanggaran hukum, masyarakat juga dapat melapor kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, kepentingan jurnalistik memiliki etika dan mekanisme kerja pers yang harus dipatuhi.

“Jika ada persoalan pelayanan, ada mekanisme pengaduan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, ada aparat penegak hukum. Jika ada kepentingan jurnalistik, ada etika dan mekanisme kerja pers,” tegas Fitri dalam keterangannya.

Menurut Fitri, insan pers tetap harus menjalankan tugas dengan mengedepankan etika. Ia menilai label wartawan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intimidasi.

“Tidak ada satu pun yang membenarkan intimidasi dengan berlindung di balik label wartawan,” ujarnya.

Kritik Boleh, Intimidasi Tidak

Fitri mengatakan setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan. Masyarakat juga berhak memberikan kritik dan pengaduan.

Namun, hak tersebut tidak memberi ruang untuk melakukan intimidasi atau ancaman. Tindakan yang memicu kekacauan di ruang pelayanan publik juga tidak dapat dibenarkan.

“Persoalannya sederhana namun mendasar. Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, kritik maupun pengaduan, tetapi tidak dibenarkan untuk mengintimidasi, mengancam atau membuat kekacauan di ruang pelayanan publik,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat menyelesaikan ketidakpuasan terhadap pelayanan rumah sakit melalui jalur resmi.

“Ketidakpuasan terhadap pelayanan rumah sakit harus diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan tekanan dan tindakan yang dapat merugikan pihak lain,” katanya.

PWPM Minta APH Bertindak

Atas persoalan tersebut, PWPM Gorontalo meminta APH mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Fitri mengatakan langkah tersebut penting agar aparat dapat memeriksa dugaan pelanggaran secara objektif.

Ia juga berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai kegaduhan sesaat. Aparat perlu memeriksa setiap dugaan berdasarkan fakta dan bukti.

“Sikap ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diduga melanggar hukum tidak berhenti sebagai kegaduhan sesaat, tetapi diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan bukti,” pungkasnya.

... Dilihat

Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.

Ikuti Saluran WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *