SuluhBangsa.com, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo meminta dugaan tindakan intimidatif terhadap dokter dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit (RS) Sitti Khadijah Kota Gorontalo tidak dibiarkan berlarut.
Dugaan tersebut terjadi ketika seorang pria yang mengaku sebagai wartawan, Joker Taha, datang ke rumah sakit untuk meminta pelayanan terkait seorang pasien.
Dalam prosesnya, yang bersangkutan diduga memarahi dan melakukan intimidasi terhadap dokter maupun tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan.
Plt Ketua PWI Provinsi Gorontalo, Fery Apantu, menyayangkan apabila identitas wartawan digunakan untuk menekan atau memperoleh perlakuan khusus dalam pelayanan publik.
Menurut Fery, profesi wartawan memiliki aturan dan etika yang harus dijunjung tinggi. Identitas sebagai wartawan tidak memberikan seseorang kewenangan untuk bersikap arogan, apalagi melakukan intimidasi terhadap profesi lain.
“Kalau benar terjadi intimidasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan, itu tidak bisa dibenarkan. Wartawan harus bekerja secara profesional dan menghormati profesi maupun hak orang lain,” ujar Ferry.
Tidak Tercatat di PWI
Fery juga memastikan bahwa berdasarkan data organisasi, Joker Taha tidak tercatat sebagai anggota PWI Gorontalo.
Selain itu, Fery menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran terkait status kompetensi yang bersangkutan dan menyatakan bahwa nama tersebut belum tercatat sebagai wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi wartawan melalui lembaga uji yang ditetapkan Dewan Pers.
Meski demikian, Fery menegaskan bahwa tidak terdaftarnya seseorang sebagai anggota PWI tidak serta-merta menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan seseorang sebagai wartawan.
Sebab, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Karena itu, yang juga harus dilihat adalah apakah aktivitas yang dilakukan benar-benar merupakan kegiatan jurnalistik dan dilaksanakan secara profesional.
“Kami tidak sedang membatasi kebebasan pers. Yang kami jaga adalah marwah profesi wartawan. Jangan sampai orang yang mengaku wartawan kemudian menggunakan identitas tersebut untuk melakukan tindakan yang justru mencederai profesi pers,” tegasnya.
Dewan Pers Ingatkan Independensi dan Profesionalitas
PWI Gorontalo juga mengingatkan adanya Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.
Dalam seruan tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan harus menjalankan tugas jurnalistik secara independen dan profesional.
Wartawan juga harus menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Prinsip tersebut berkaitan dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik, antara lain kewajiban wartawan untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang serta menjalankan tugas secara profesional.
Menurut Fery, prinsip profesionalitas tersebut harus menjadi pegangan setiap orang yang menjalankan kerja jurnalistik.
Wartawan, kata dia, memiliki kebebasan untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun, kebebasan tersebut harus dilakukan dengan cara-cara jurnalistik dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengintimidasi narasumber, tenaga kesehatan, pejabat publik maupun masyarakat.
PWI Minta RS Tempuh Langkah Hukum
Atas dugaan tindakan tersebut, Fery meminta manajemen RS Sitti Khadijah Kota Gorontalo mengambil langkah tegas dan tidak ragu menggunakan jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Menurutnya, dokter dan tenaga kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami meminta pihak rumah sakit menempuh upaya hukum jika memang terdapat bukti intimidasi, ancaman atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana. Jangan takut hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Fery.
Ia menilai langkah hukum tidak dapat dipandang sebagai bentuk pembungkaman pers.
Sebaliknya, proses hukum diperlukan apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan di luar aktivitas jurnalistik.
Jaga Marwah Pers
Fery menegaskan PWI tetap mendukung kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional. Namun, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.
Menurut dia, wartawan memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi karena menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial. Karena itu, perilaku yang mengatasnamakan profesi wartawan tetapi dilakukan dengan cara intimidatif justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa wartawan memiliki kode etik dan standar profesional. Tidak ada profesi yang kebal terhadap hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
PWI Gorontalo berharap persoalan tersebut menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk menjaga hubungan antarpofesi sekaligus memastikan bahwa kebebasan pers tetap berjalan dalam koridor etika, profesionalitas dan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp





