SuluhBangsa.com, Gorontalo – BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo memperkuat kolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya itu diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi di Kantor Kanwil DJPb Gorontalo, Jalan Drs. Achmad Nadjamuddin Nomor 3, Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Jumat (24/7).
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani Wiwit Warastuti, menerima langsung rombongan BPJS Ketenagakerjaan. Sejumlah pejabat struktural dan seluruh pegawai Kanwil DJPb Gorontalo turut mengikuti kegiatan tersebut.
DJPb Siap Perluas Edukasi
Arie Suwandani Wiwit Warastuti mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan tersebut memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga mereka dapat menjalankan tugas secara produktif dan berkelanjutan.
“Kami menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan penting bagi pekerja. Ke depan, kami siap berkolaborasi dan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat agar semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan,” ujarnya.
Lima Program Jadi Fokus Sosialisasi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, memaparkan lima program utama yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Kelima program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sanco menjelaskan setiap program memberikan perlindungan kepada pekerja sejak mulai bekerja hingga memasuki masa pensiun. Program tersebut juga membantu menjaga kondisi ekonomi keluarga ketika peserta menghadapi risiko kerja maupun kehilangan penghasilan.
Jaminan Pensiun Perlu Jadi Perhatian
Sanco menilai Program Jaminan Pensiun memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pendapatan setelah pekerja memasuki usia pensiun.
“Program Jaminan Pensiun memberikan kepastian penghasilan setiap bulan ketika seseorang telah memasuki masa pensiun. Dengan demikian, pekerja tetap memiliki sumber pendapatan yang berkelanjutan sehingga kesejahteraan keluarga dapat terus terjaga,” katanya.
Selain itu, Sanco mengajak seluruh instansi pemerintah memastikan tenaga alih daya, pegawai non-ASN, tenaga pendukung, serta petugas keamanan telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga mendorong keluarga pegawai yang bekerja secara mandiri untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU).
“Apabila istri atau suami memiliki usaha sendiri, bekerja secara mandiri, berdagang, bertani, menjadi nelayan, pengemudi, pelaku UMKM, maupun pekerjaan informal lainnya, mereka juga dapat bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh keluarga memperoleh perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” jelasnya.
Dukung Universal Coverage Jamsostek
Melalui kolaborasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Kanwil DJPb Gorontalo berkomitmen memperluas Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Gorontalo.
Kedua lembaga akan memperkuat edukasi, meningkatkan sosialisasi, serta memperluas kepesertaan hingga menjangkau lebih banyak pekerja di berbagai sektor. Langkah itu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja di Provinsi Gorontalo.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp









