SuluhBangsa.com, Gorontalo Utara – Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara memastikan sebagian besar sekolah di daerah tersebut masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Hingga kini, pemerintah pusat baru menetapkan 12 satuan pendidikan sebagai penerima program tersebut.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Zainuddin, S.Pd., mengatakan penetapan penerima sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Untuk Gorontalo Utara yang sudah ditetapkan melalui SK Kementerian, ada 3 SD, 7 SMP, dan 2 TK/PAUD,” kata Zainuddin.
Baru 12 Sekolah Terima Penetapan
Zainuddin menjelaskan, 12 satuan pendidikan itu terdiri atas tiga Sekolah Dasar (SD), tujuh Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta dua Taman Kanak-kanak/Pendidikan Anak Usia Dini (TK/PAUD).
Sementara itu, di Kecamatan Kwandang terdapat dua sekolah yang sudah masuk daftar penerima. Kedua sekolah tersebut yakni SMP Negeri 5 Kwandang dan SD Negeri 3 Kwandang.
Selain itu, Zainuddin menegaskan bahwa jumlah tersebut merupakan data resmi berdasarkan Surat Keputusan Kementerian. Karena itu, masyarakat perlu mengacu pada data tersebut apabila memperoleh informasi yang berbeda.
Anggaran Dikelola Masing-Masing Sekolah
Saat ditanya mengenai total anggaran revitalisasi, Zainuddin menjelaskan bahwa setiap sekolah penerima mengetahui besaran dana yang diterimanya.
“Kalau total anggarannya, silakan konfirmasi ke sekolah,” ujarnya.
Menurutnya, Dinas Pendidikan hanya melakukan koordinasi sesuai kewenangan pemerintah daerah. Sementara itu, pemerintah pusat menetapkan penerima sekaligus mengalokasikan anggaran program.
Daerah Masih Menunggu Kebijakan Lanjutan
Lebih lanjut, Zainuddin mengatakan Dinas Pendidikan belum bisa memastikan adanya penambahan sekolah penerima pada 2026. Sebab, seluruh keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Semua keputusannya berada di kementerian. Kami tinggal menunggu kebijakan selanjutnya,” jelasnya.
Meski demikian, Dinas Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Selain itu, dinas juga siap mendampingi sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima program revitalisasi.
Program Strategis Nasional Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program pemerintah pusat yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah pusat menetapkan sekolah penerima melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Selanjutnya, pemerintah daerah menjalankan fungsi koordinasi, monitoring, evaluasi, serta pendampingan sesuai kewenangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp














