Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
Jangkauan Luas Pembaca aktif
Promosi Efektif Brand makin terlihat
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
Jangkauan Luas Pembaca aktif
Promosi Efektif Brand makin terlihat
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner • Promosi • Branding

Pasang Iklan di SuluhBangsa.com

Promosikan usaha, event, produk, dan lembaga Anda secara elegan.

Dinas Pendidikan Bukan Pelaksana Pembangunan Revitalisasi Sekolah, Ini Ketentuannya

Episode 2

Gambar Buatan Al
banner 120x600
banner 468x60

SuluhBangsa.com, Gorontalo – Pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Satuan Pendidikan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan lembaga pengawas.

Di lapangan, masih muncul pertanyaan mengenai batas kewenangan Dinas Pendidikan dalam program tersebut.

banner 325x300

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak memegang peran sebagai pelaksana pembangunan fisik maupun pengelola dana bantuan.

Regulasi memberikan kewenangan kepada dinas untuk melakukan koordinasi, verifikasi data, monitoring, dan pendampingan administrasi sesuai tingkat kewenangannya.

Peran Dinas Pendidikan dalam Tahap Awal

Pada tahap penetapan penerima bantuan, Dinas Pendidikan mengonfirmasi data calon penerima. Dinas juga menandatangani Nota Kesepahaman serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengusulkan sekolah yang memenuhi persyaratan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA kemudian menetapkan penerima bantuan melalui Surat Keputusan (SK).

P2SP Menjadi Pelaksana Pembangunan

Setelah pemerintah menerbitkan SK, sekolah membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Panitia ini beranggotakan kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan perwakilan masyarakat.

P2SP menyusun dokumen teknis, melaksanakan pembangunan, mengelola penggunaan anggaran, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai petunjuk teknis.

Dana Langsung Masuk ke Rekening Sekolah

Pemerintah menyalurkan dana bantuan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening resmi satuan pendidikan melalui mekanisme cash transfer.

Mekanisme tersebut tidak melibatkan rekening pemerintah daerah maupun rekening Dinas Pendidikan. Dengan demikian, sekolah mengelola dana bantuan secara langsung melalui P2SP.

Pembangunan Dilaksanakan Secara Swakelola

Program revitalisasi menggunakan pola swakelola. Karena itu, P2SP melaksanakan seluruh pekerjaan fisik sesuai ketentuan yang berlaku.

Petunjuk teknis juga mewajibkan sekolah memanfaatkan tenaga kerja lokal dan membeli material bangunan dari toko di sekitar sekolah. Kebijakan ini bertujuan mendorong perputaran ekonomi masyarakat setempat.

Dinas Pendidikan Tetap Melakukan Pengawasan

Meski tidak mengelola anggaran maupun pembangunan fisik, Dinas Pendidikan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan.

Bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), dinas melakukan monitoring, evaluasi, dan asistensi teknis secara berkala. Langkah tersebut bertujuan memastikan pembangunan berjalan sesuai standar mutu, jadwal, dan ketentuan yang berlaku.

Selain Dinas Pendidikan, pengawasan juga melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, BPKP, BPK, tim teknis konstruksi, komite sekolah, serta masyarakat.

Dalam kondisi tertentu, Kejaksaan dapat memberikan pengamanan pembangunan strategis melalui pendekatan preventif sesuai regulasi.

Regulasi Menegaskan Batas Kewenangan

Dokumen petunjuk teknis tidak memberikan kewenangan kepada Dinas Pendidikan untuk melaksanakan pembangunan fisik atau mengelola dana bantuan yang telah masuk ke rekening sekolah.

Regulasi justru menempatkan P2SP sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Meski demikian, pelaksanaan di lapangan tetap memerlukan pengawasan dan evaluasi. Jika muncul dugaan pelanggaran terhadap mekanisme yang berlaku, aparat dan pihak berwenang harus menelusuri fakta, memeriksa dokumen, serta mengonfirmasi seluruh pihak terkait.

Langkah tersebut penting untuk menjaga prinsip akurasi dan keberimbangan.

Redaksi masih menghimpun data dan meminta keterangan dari seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Gorontalo Utara.

Referensi

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Dokumen Program Strategis Nasional Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.

Ikuti Saluran WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *