SuluhBangsa.com, – Jalur distribusi material yang diduga merupakan batu hitam atau black stone dari aktivitas pertambangan ilegal menjadi sorotan setelah dua kontainer digagalkan pengirimannya.
Penindakan terhadap pengiriman tersebut dilakukan Unit Polairud Polda Gorontalo pada Kamis (17/9)
Informasi itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP Sofyan T. Ishak saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/9).
“Iya hari kamis, yang melakukan tindakan Ditpolairud Polda Gorontalo”. Kata Sofyan saat dikonfirmasi.(19/9).
Sebelum dilakukan penindakan, dua kontainer dengan nomor TAKU 247xxxx dan TAKU 255xxx terpantau menuju kawasan Pelabuhan Anggrek.
Kedua kontainer tersebut diduga memuat material batu hitam yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Penindakan oleh aparat menjadi perhatian karena pelabuhan dapat menjadi salah satu jalur keluar-masuk material dari wilayah pertambangan menuju daerah tujuan lainnya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan aparat berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah material yang diamankan.
Begitu pula dengan asal material, tujuan pengiriman, serta pihak yang bertanggung jawab atas muatan tersebut.
Polisi juga belum menjelaskan secara rinci status hukum dua kontainer maupun pihak-pihak yang diperiksa dalam penindakan tersebut.
Informasi mengenai hal itu penting untuk memastikan apakah material tersebut benar berasal dari aktivitas pertambangan ilegal atau memiliki dokumen dan asal-usul yang sah.
Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polda Gorontalo untuk memperoleh keterangan resmi mengenai kronologi penindakan.
Keterangan dari aparat juga diperlukan untuk mengetahui jenis material yang diamankan, hasil pemeriksaan terhadap muatan, serta langkah hukum selanjutnya.
Dengan demikian, publik masih menunggu hasil pemeriksaan resmi terkait dugaan pengiriman black stone melalui Pelabuhan Anggrek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp





