SuluhBangsa.com, –Pemerintah Provinsi Gorontalo membuka peluang bertambahnya pendapatan daerah pada 2027.
Peluang itu datang dari sektor pertambangan yang belum masuk dalam target awal Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2027, Pemprov Gorontalo saat ini menargetkan PAD sebesar Rp473,39 miliar.
Angka tersebut belum memasukkan potensi penerimaan dari iuran pertambangan rakyat.
Gubernur Gorontalo mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Minggu (13/9) malam.
“Angka 473 miliar itu belum memperhitungkan pendapatan kita dari iuran pertambangan rakyat yang perdanya baru diketok kemarin,” kata Gubernur.
Peluang tersebut muncul setelah Peraturan Daerah tentang iuran pertambangan rakyat disahkan.
Pemprov berharap kebijakan itu dapat membuka tambahan sumber pendapatan untuk daerah.
Meski demikian, Pemprov Gorontalo belum menetapkan angka penerimaan yang akan berasal dari iuran tersebut.
Nilainya juga belum dimasukkan dalam target PAD sebesar Rp473,39 miliar.
Pajak Masih Jadi Andalan PAD
Sebelum menghitung potensi baru dari sektor pertambangan, struktur PAD Gorontalo masih bertumpu pada empat sumber utama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjelaskan, sumber tersebut meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Pajak daerah menjadi penyumbang terbesar. Targetnya mencapai sekitar Rp409,91 miliar.
Selanjutnya, retribusi daerah ditargetkan sekitar Rp49,66 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp11 miliar. Sementara lain-lain PAD yang sah sekitar Rp2,8 miliar.
Royalti Pani Gold Belum Masuk Proyeksi
Selain iuran pertambangan rakyat, Pemprov Gorontalo juga melihat potensi lain dari sektor pertambangan. Salah satunya berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) royalti Pani Gold.
Namun, potensi tersebut belum masuk dalam proyeksi pendapatan transfer RAPBD 2027. Pemprov masih menunggu kepastian mengenai besaran DBH serta waktu penyalurannya.
Gubernur menyebut catatan Pemprov menunjukkan Pani Gold telah menyetor sekitar Rp562 miliar berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama kurang lebih enam bulan.
Namun, angka tersebut merupakan setoran kepada negara. Nilai itu belum dapat menjadi dasar untuk memastikan besaran DBH yang akan diterima Gorontalo.
Pemprov Gorontalo sebelumnya telah membahas persoalan DBH tersebut bersama kepala daerah dari wilayah pertambangan dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Dalam pembahasan itu, pihak Kementerian ESDM menyampaikan bahwa perhitungan DBH menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
Pemprov pun akan kembali menindaklanjuti pembahasan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui besaran penerimaan yang berpotensi masuk ke daerah sekaligus memastikan tahun anggaran penyalurannya.
“Apakah sudah mau masuk tahun anggaran depan 2027 atau kapan kira-kira itu?” ujar Gubernur.
Pendapatan Daerah Masih Bisa Berubah
Pemprov Gorontalo saat ini memproyeksikan total pendapatan daerah dalam RAPBD 2027 sekitar Rp1,271 triliun.
Angka tersebut belum bersifat final. Proyeksi masih dapat berubah seiring adanya kepastian sejumlah komponen pendapatan.
Dua sumber dari sektor pertambangan menjadi salah satu faktor yang berpotensi memengaruhi proyeksi tersebut.
Pertama, iuran pertambangan rakyat yang belum dihitung dalam target PAD. Kedua, DBH royalti Pani Gold yang masih menunggu kepastian pemerintah pusat.
Gubernur meminta waktu untuk menindaklanjuti kedua potensi tersebut.
Pemprov berharap tambahan penerimaan dari sektor pertambangan dapat tercermin dalam struktur APBD 2027 setelah seluruh perhitungannya memperoleh kepastian.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp





