Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
Jangkauan Luas Pembaca aktif
Promosi Efektif Brand makin terlihat
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
Jangkauan Luas Pembaca aktif
Promosi Efektif Brand makin terlihat
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner • Promosi • Branding

Pasang Iklan di SuluhBangsa.com

Promosikan usaha, event, produk, dan lembaga Anda secara elegan.

Dugaan Korupsi Video Wall Rp5 Miliar, Kejati Tetapkan Mantan Kadis Kominfo Gorontalo Tersangka

Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan MR sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Gorontalo Tahun 2022 (Dok Pian)
banner 120x600
banner 468x60

SuluhBangsa.com, Gorontalo – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Gorontalo memasuki babak baru.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan MR sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

banner 325x300

Saat proyek itu berjalan pada 2022, MR menjabat Kepala Diskominfo Provinsi Gorontalo. Kini, ia menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Gorontalo.

Penetapan MR menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

Tiga Tersangka Lebih Dulu Ditahan

Sebelum menetapkan MR, penyidik lebih dulu menahan tiga tersangka pada Senin malam, 20 Juli 2026.

Ketiga tersangka itu yakni RPA, ABBA, dan HD.

RPA menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Sementara itu, ABBA menjabat Direktur PT Prio Integrasi Universal.

Adapun HD menjabat Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal.

Dengan penetapan MR, penyidik kini menjerat empat orang dari unsur pejabat pemerintah dan pihak penyedia.

Proyek Mendapat Anggaran Rp5 Miliar

Kasus ini bermula pada 2022. Saat itu, Diskominfo Provinsi Gorontalo mengelola anggaran Rp5 miliar.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo. Pemerintah mengalokasikan dana itu untuk pengadaan Command Center Video Wall.

Dalam proses penyidikan, Kejati Gorontalo menemukan sejumlah dugaan penyimpangan.

Penyidik menilai penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidik Temukan Empat Dugaan Penyimpangan

Tim penyidik mengungkap empat bentuk dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Pertama, penyidik menilai proses penganggaran pengadaan Command Center Video Wall tidak sesuai ketentuan.

Kedua, penyidik menemukan dugaan pengkondisian Harga Perkiraan Sementara (HPS).

Menurut penyidik, PPK bersama pihak penyedia barang melakukan pengkondisian tersebut.

Ketiga, penyidik menemukan perbedaan spesifikasi barang.

Diskominfo Provinsi Gorontalo menerima perangkat video tron. Namun, dokumen kontrak mencantumkan perangkat video wall.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan.

Sebelumnya, pihak Diskominfo menjelaskan keterkaitan teknis antara video wall dan video tron.

Namun, penyidik tetap melihat perbedaan antara barang yang diterima dan spesifikasi dalam kontrak.

Keempat, penyidik menemukan dugaan kemahalan harga atau mark up.

Dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah barang yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Penyidik Periksa 21 Saksi

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo terus mengumpulkan bukti dalam perkara ini.

Penyidik telah memeriksa 21 orang saksi. Pemeriksaan itu bertujuan memperkuat konstruksi hukum perkara.

Dari hasil penyidikan, tim menemukan fakta hukum yang mereka dukung dengan alat bukti sah.

Penyidik kemudian menetapkan MR sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

MR Langsung Ditahan

MR menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Gorontalo setelah penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, penyidik membawa MR ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo.

MR kini menjalani masa penahanan untuk kepentingan proses hukum.

Penetapan MR membuat penyidikan perkara ini menjangkau level pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

Saat proyek berjalan, MR menjabat Kepala Diskominfo Provinsi Gorontalo.

Kejati Belum Rinci Peran MR

Hingga berita ini disusun, Kejati Gorontalo belum menjelaskan secara rinci peran MR dalam empat dugaan penyimpangan tersebut.

Penyidik juga belum membeberkan secara detail pasal materiil tindak pidana korupsi yang mereka sangkakan kepada MR.

Publik kini menanti perkembangan penyidikan kasus pengadaan Command Center Video Wall tersebut.

Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap alur pengadaan proyek secara menyeluruh.

Termasuk pihak yang terlibat dan kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.

Ikuti Saluran WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *