SuluhBangsa.com, Gorontalo Utara – Mekanisme penetapan penerima bantuan di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Gorontalo Utara menjadi sorotan.
Sejumlah informasi yang beredar memunculkan dugaan bahwa proses penetapan penerima belum sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Beberapa sumber menyebutkan, sejumlah penerima bantuan diduga tidak masuk dalam kelompok masyarakat prioritas berdasarkan klasifikasi desil DTSEN.
Kondisi itu memicu pertanyaan mengenai proses verifikasi dan validasi data sebelum OPD menetapkan daftar penerima.
Pemerintah menggunakan DTSEN sebagai acuan utama dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui data tersebut, pemerintah menargetkan bantuan kepada warga yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
Akurasi data menjadi kunci keberhasilan setiap program bantuan.
Karena itu, OPD perlu memastikan seluruh proses pendataan, verifikasi, dan penetapan penerima berjalan secara terbuka dan tepat sasaran.
Masyarakat juga berharap pemerintah menjelaskan dasar penetapan penerima bantuan.
Penjelasan itu penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya polemik di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari OPD terkait.
Redaksi masih menghubungi Pihak yang berwenang untuk meminta konfirmasi mengenai mekanisme penetapan penerima bantuan.
Apabila OPD membuktikan bahwa penyaluran bantuan telah mengikuti ketentuan yang berlaku, maka dugaan yang beredar perlu diluruskan.
Sebaliknya, jika ditemukan kekeliruan, pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme pendataan dan penetapan penerima agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan menyampaikan informasi terbaru setelah memperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp














