SuluhBangsa.com, Gorontalo Utara – Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Satuan Pendidikan menghadirkan pola baru dalam pembangunan sekolah. Pemerintah tidak menggunakan kontraktor melalui proses tender.
Sebaliknya, pemerintah menerapkan sistem swakelola dengan melibatkan langsung pihak sekolah.
Kabupaten Gorontalo Utara menjadi salah satu daerah penerima program tersebut. Kehadiran program ini memunculkan perhatian publik mengenai mekanisme pelaksanaan dan pengelolaan anggarannya.
Sekolah Menjadi Pelaksana Utama
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sebagai bagian dari percepatan pembangunan sektor pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjalankan program tersebut untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan.
Data Kemendikdasmen menunjukkan lebih dari 174 ribu satuan pendidikan masih memiliki ruang kelas yang rusak. Selain itu, lebih dari 219 ribu sekolah belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan dari aspek sarana dan prasarana.
Pemerintah memilih mekanisme swakelola untuk mempercepat pelaksanaan program. Karena itu, sekolah menjadi pelaksana utama pembangunan, bukan perusahaan kontraktor.
Setiap sekolah penerima bantuan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Panitia terdiri atas kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan perwakilan masyarakat.
P2SP menyusun dokumen teknis, mengelola pembangunan, mengawasi pekerjaan, serta menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dana Langsung Masuk ke Rekening Sekolah
Pemerintah pusat menyalurkan dana bantuan langsung ke rekening resmi sekolah. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengirimkan dana melalui bank penyalur menggunakan sistem transfer tunai.
Skema tersebut membuat dana tidak melewati rekening pemerintah daerah maupun dinas pendidikan. Dengan cara itu, sekolah dapat mengelola anggaran sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Dinas Pendidikan Berperan Mendampingi
Meski sekolah menjadi pelaksana utama, pemerintah daerah tetap menjalankan sejumlah tugas.
Dinas Pendidikan melakukan koordinasi, memverifikasi data calon penerima, serta mendampingi pelaksanaan program.
Selain itu, dinas melaksanakan monitoring dan evaluasi. Dinas juga melengkapi dokumen administrasi yang menjadi syarat sebelum pemerintah menetapkan penerima bantuan.
Pengawasan Dilakukan Berlapis
Kemendikdasmen mengawasi program melalui direktorat teknis. Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), pemerintah daerah, pengawas teknis, dan komite sekolah juga ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan.
Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran.
Dalam kondisi tertentu, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan untuk mengawal pembangunan strategis sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui skema tersebut, pemerintah menempatkan sekolah sebagai pengelola utama proyek revitalisasi.
Sementara itu, pemerintah daerah menjalankan fungsi koordinasi, pendampingan, dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Pelaksanaan program di Kabupaten Gorontalo Utara akan menjadi perhatian publik.
Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar tujuan revitalisasi sekolah dapat tercapai secara optimal
Referensi
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, serta Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp






