Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
Jangkauan Luas Pembaca aktif
Promosi Efektif Brand makin terlihat
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner

Pasang Iklan

di SuluhBangsa.com
Promosi lebih elegan
Jangkauan Luas Pembaca aktif
Promosi Efektif Brand makin terlihat
Tampil Profesional Cocok untuk usaha
Rp
Harga Fleksibel Bisa diskusikan
Media Partner • Promosi • Branding

Pasang Iklan di SuluhBangsa.com

Promosikan usaha, event, produk, dan lembaga Anda secara elegan.

Kasus MBG, Kejagung Bidik Pihak Lain

banner 120x600
banner 468x60

SuluhBangsa.com, Gorontalo – Kejaksaan Agung (Kejagung) memprioritaskan pelacakan aset dan aliran dana dalam penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik ​​masih memeriksa lima tersangka yang ditahan. Tim juga penyidik ​​terus mengumpulkan alat bukti baru.

banner 325x300

Selain itu, penyidik ​​menyelidiki aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Mereka juga mencari pihak lain yang kemungkinan ikut berperan dalam kasus tersebut.

“Kita masih konsentrasi di beberapa orang yang kita tahan. Baik pengembangan dari alat bukti, aset, maupun ada keterlibatan orang lain di situ,” kata Febrie di Jakarta, Senin (15/6).

Febrie menegaskan penyidik ​​belum menemukan alasan untuk menggeledah pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Oleh karena itu, Kejagung belum memasukkan langkah-langkah tersebut ke dalam agenda penyelidikan.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri dari mantan pejabat BGN, pihak yang diduga menjadi perantara, dan komisaris perusahaan yang terlibat dalam pengadaan.

Penyidik ​​menemukan dugaan penyimpangan dalam program pengelolaan MBG. Sejumlah yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga mendapat penunjukan karena kedekatannya dengan petinggi BGN.

Penyidik juga menemukan dugaan mark up pada pengadaan berbagai barang pendukung program. Barang-barang tersebut meliputi motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi berukuran 75 inci.

Kejagung menilai praktik tersebut mengurangi efektivitas pelaksanaan program MBG. Dugaan penyimpangan itu juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.

Ikuti Saluran WhatsApp
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *