SuluhBangsa.com, Gorontalo – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap TikTok telah menghapus 1,7 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan jumlah akun yang TikTok nonaktifkan terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, pada 10 April 2026, TikTok melaporkan telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun anak. Kini jumlah tersebut melonjak hingga 1,7 juta akun.
“Per hari ini, TikTok telah menonaktifkan 1,7 juta akun anak sejak 28 Maret,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi.
Meutya menilai langkah TikTok menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi anak-anak di platform digital.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya membutuhkan pernyataan dukungan. Platform digital juga harus menunjukkan hasil yang terukur dan transparan.
Komdigi Soroti Penanganan Kejahatan Digital
Komdigi terus memantau implementasi kebijakan perlindungan anak di berbagai platform yang beroperasi di Indonesia.
Selain membahas akun anak, Komdigi juga menyoroti penanganan kejahatan digital. Salah satu fokus utama ialah pemberantasan judi online.
Meutya meminta TikTok meningkatkan pengawasan terhadap konten dan aktivitas ilegal yang muncul di platformnya.
“Kami juga membahas bagaimana penanganan judi online dapat terus ditingkatkan, khususnya di platform TikTok,” ujarnya.
Komdigi memahami kemungkinan terjadinya kesalahan saat proses verifikasi usia pengguna.
Dalam beberapa kasus, sistem dapat menonaktifkan akun pengguna dewasa secara tidak sengaja.
Namun, TikTok telah menyiapkan mekanisme pemulihan yang cepat. Pengguna cukup melaporkan masalah tersebut untuk mengaktifkan kembali akun mereka.
“TikTok menyampaikan bahwa akun orang dewasa yang ikut ternonaktifkan bisa segera dipulihkan setelah laporan masuk,” kata Meutya.
Komdigi menegaskan aturan perlindungan anak berlaku untuk seluruh platform digital. Pemerintah meminta setiap perusahaan teknologi menyampaikan langkah konkret yang telah mereka lakukan.
“Kami mengimbau semua platform segera melaporkan tindakan nyata yang telah dijalankan,” tegas Meutya.
Pemerintah juga menetapkan batas waktu evaluasi mandiri atau self-assessment hingga 6 Juni 2026.
Komdigi berharap seluruh platform menyerahkan laporan tepat waktu agar proses evaluasi berjalan lebih efektif.
Selain TikTok, Roblox juga akan menyampaikan laporan kepatuhan dalam waktu dekat. Perwakilan resmi perusahaan tersebut dijadwalkan bertemu dengan Komdigi dalam beberapa hari ke depan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak dan masyarakat Indonesia. (AP/SB)
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp


