SuluhBangsa.com, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.
Polisi memasang garis polisi atau police line di sejumlah lubang tambang dan fasilitas pengolahan emas menggunakan tromol.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali berlangsung di kawasan tersebut.
Penertiban berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis, 22–23 Juli 2026.
AKP Rambe dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo memimpin langsung kegiatan tersebut.
Satu regu taktis Satbrimob Polda Gorontalo turut mendukung pengamanan selama proses penertiban berlangsung.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, petugas lebih dulu melakukan penyelidikan dan penyisiran sebelum mengambil tindakan di lokasi.
14 Orang Teridentifikasi
Dari hasil penyelidikan dan penyisiran, petugas mengidentifikasi 14 orang yang terafiliasi dengan aktivitas di kawasan tambang.
Mereka teridentifikasi berkaitan dengan lubang tambang, fasilitas pengolahan emas menggunakan tromol, hingga aktivitas sebagai pekerja.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi pengolahan emas.
Barang bukti itu meliputi dua karung material batu hasil galian tambang, tujuh buah betel, dua buah palu, serta satu set perlengkapan tromol berupa penutup dan palang tromol.
Petugas turut mengamankan satu kantung plastik berisi kapur dan satu ikat ijuk.
Pasang Police Line dan Imbauan
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede menjelaskan, petugas memasang police line di setiap titik lubang tambang dan fasilitas tromol yang ditemukan di lokasi.
Petugas juga memasang imbauan tertulis agar masyarakat tidak kembali melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Selain itu, petugas menerbitkan Berita Acara Pemasangan Police Line.
Polisi juga membuat Berita Acara Permintaan Keterangan (BAK) terhadap para saksi dan pihak terkait dengan peralatan pengolahan emas tanpa izin.
Saat petugas tiba di lokasi, polisi tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
Meski demikian, seluruh rangkaian penindakan berjalan lancar dan kondusif.
Maruly menegaskan, penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Langkah itu sekaligus bertujuan mencegah aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi di kawasan tersebut.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin serta mencegah kegiatan serupa kembali berlangsung di lokasi tersebut,” tutup Maruly.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp














