SuluhBangsa,Com, Gorontalo – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menduga praktik tersebut melibatkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).
Oleh karena itu, penyidik menetapkan Glory sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyelidikan yang terus bergulir.
Glory Diduga Menjual Titik Dapur MBG
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meminta Glory mencari mitra Program MBG.
Selanjutnya Dadan memberikan akses kepada Yayasan Indonesia Food Security Review untuk mendapatkan titik dapur SPPG.
“Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk mendapatkan titik dapur SPPG yayasan yang dimiliki Saudara GHS,” kata Syarief, Kamis (18/6/).
Setelah memperoleh titik tersebut, Glory diduga menjualnya kepada pihak lain. Para calon mitra membeli titik dapur agar dapat membangun dapur MBG di lokasi yang telah ditentukan.
Menurut Syarief, praktik itu memberi keuntungan bagi yayasan yang dipimpin Glory.
Diduga Atur Proses Verifikasi
Selain menguasai titik dapur, Glory juga diduga memperoleh kemudahan dalam proses administrasi.
Penyudik menemukan bahwa Dadan memberikan akses kepada Glory untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator.
Akibatnya, Glory lebih mudah mengurus proses rollback atau pengembalian status SPPG yang berada di bawah yayasannya.
Kejagung menilai akses tersebut memberi keuntungan yang tidak dimiliki mitra lainnya.
Penyidik Telusuri Dugaan Aliran Uang
Penyidik juga menduga Glory menyerahkan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana.
Menurut Kejagung, uang itu berasal dari para mitra Program MBG. Mereka meminta bantuan kepada Glory agar bisa menjadi mitra resmi.
“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang tunggal maupun rupiah, kepada Saudara DH secara tunai,” ujar Syarief.
Penyudik menyebut pembayaran itu berasal dari para mitra yang meminta bantuan Glory untuk memperoleh akses dalam Program MBG.
Kejagung Tetapkan Kemuliaan sebagai Tersangka
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan sedikit dua alat bukti, penyelidikan menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, tim penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka,” kata Syarief.
Saat ini, Kejagung masih mengembangkan penyelidikan. Penyidik terus menelusuri aliran dana sekaligus mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Simak breaking news dan berita pilihan SuluhBangsa.com langsung di WhatsApp.
Ikuti Saluran WhatsApp








